GOWA, BrataNewsTV – Pelestarian budaya bukan sekadar slogan politik, melainkan amanat konstitusional yang menuntut harmonisasi antara hukum positif negara dan kearifan lokal. Isu pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) menjadi studi kasus penting bagi publik untuk memahami bagaimana seharusnya regulasi memayungi, bukan mengebiri, marwah institusi adat seperti Kerajaan Gowa.
Dr. Andi Chairunnas (Karaeng Serang), akademisi dari Universitas Pakuan sekaligus Direktur Eksekutif PUSBANGKIT, menegaskan bahwa polemik ini adalah ujian integritas implementasi UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Adat bukanlah objek administratif yang bisa dibentuk atau dibubarkan sesuka kebijakan daerah. Adat adalah kesepakatan sosial ratusan tahun yang hidup. Pemerintah harus berperan sebagai fasilitator pelindung, bukan penentu tunggal legitimasi kultural,” ujar Karaeng Serang dalam analisisnya, Rabu (30/7/2026).
Publik perlu memahami bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan mandat jelas: negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Frasa ini bersifat imperatif, bukan opsional. Ketika sebuah Perda justru menggeser kedudukan adat yang sudah mapan secara turun-temurun, maka regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi.
Dukungan terhadap langkah Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, bersama Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana untuk mendorong pencabutan Perda No. 5/2016, disampaikan sebagai bentuk edukasi kultural dan konstitusional. Ini bukan intervensi politik, melainkan upaya mengembalikan esensi bahwa kehilangan marwah adat adalah kerugian peradaban yang tak tergantikan oleh nilai pembangunan material apa pun.
Persoalan di Gowa harus dilihat dalam perspektif global. Bangsa-bangsa maju seperti Jepang, Malaysia, dan Inggris membuktikan bahwa institusi adat atau monarki bukan beban masa lalu, melainkan aset strategis identitas bangsa. Mereka berhasil memodernisasi pengelolaan warisan tanpa menghilangkan sakralitas dan otoritas aslinya. Di Indonesia, tantangan terbesar adalah menerjemahkan semangat pemajuan kebudayaan ke dalam regulasi teknis yang tidak terjebak formalisme birokratis.
Marwah tanpa kedudukan hanyalah seremonial; kedudukan tanpa kehormatan hanyalah jabatan kosong. Pencabutan Perda yang bermasalah bukan berarti menolak tata kelola modern, melainkan memastikan bahwa modernisasi berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap akar sejarah.
BrataNewsTV mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah daerah dan legislatif, untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi regulasi berbasis partisipasi masyarakat adat. Pendidikan publik tentang hak-hak adat dan kewajiban negara adalah fondasi terkuat agar warisan leluhur tetap lestari di tengah arus perubahan zaman. (Red)














