LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Praktik pengabaian hak normatif buruh kembali mencoreng iklim ketenagakerjaan di daerah Kabupaten Lampung Utara. PT KAP Kencana Acidindo Perkasa) di Kecamatan Sungkai Utara diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius yang mengabaikan hak buruh tidak mendaftarkan puluhan pekerja harian lepas ( buruh). Ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1447 H lalu.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Redaksi BrataNewsTV menerima dokumen internal dan keluhan kolektif dari puluhan pekerja pada Sabtu (1/8/2026). Padahal, bukti-bukti awal berupa surat keberatan pekerja telah muncul sejak 16 Maret 2026, tepat di masa-masa kritis menjelang hari raya.
Keterlambatan publikasi ini bukan berarti masalah selesai, melainkan menunjukkan betapa rapuhnya posisi tawar pekerja di hadapan korporasi.
Salah satu poin yang paling krusial dalam temuan ini adalah absennya perlindungan sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bagi perusahaan wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan termasuk mereka dengan status harian lepas atau kontrak (PKWT) yang memenuhi syarat waktu kerja ke dalam program BPJS (jaminan sosial)
“Kami bekerja keras setiap hari, tapi kami tidak punya jaminan apa-apa. Jika sakit atau kecelakaan kerja, kami harus bayar sendiri. Ini tidak manusiawi,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta indentitasnya dirahasiakan karena takut di-PHK sepihak.
Kelalaian ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan juga pelanggaran undang-undang yang dapat dikenai sanksi administratif dan berat, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan HGU & pelayanan publik tertentu dari pemerintah.
Selain isu BPJS, PT KAP juga diduga lalai dalam pembayaran THR. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 di dalam ketentuan. Menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba, kepada mereka pekerja yang memiliki masa kerja dengan minimal satu (1) bulan, termasuk pekerja lepas/kontrak.
Keterlambatan pembayaran THR bukanlah hal sepele. Hukum ketenagakerjaan berlaku di Indonesia sangat tegas: keterlambatan pembayaran THR dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang tertunggak dan Dana denda ini bukan harus masuk ke kas perusahaan, melainkan tetap dikelola untuk kesejahteraan buruh.
Lebih jauh, berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban THR dapat menghadapi sanksi berlapis:
1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Hingga pembekuan kegiatan usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
BrataNewsTV mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Lampung Utara serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT KAP di Sungkai Utara.
Publik berhak mengetahui:
1. Berapa total nominal THR yang tertunggak dan berapa denda 5% yang seharusnya dibayar perusahaan?
2. Mengapa ratusan pekerja harian lepas tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama ini?
3. Apakah ada unsur kesengajaan dari manajemen PT KAP untuk menekan biaya operasional dengan cara mengorbankan hak normatif buruh?
Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Lampung Utara. Pekerja bukan mesin produksi yang bisa dipakai dan dibuang tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
PT KAP harus bertanggung jawab secara penuh, baik secara perdata maupun pidana jika diperlukan. Negara hadir untuk melindungi yang lemah, bukan membiarkan korporasi bermain mata dengan nyawa dan masa depan pekerja.
Redaksi BrataNewsTV membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi manajemen PT KAP untuk memberikan klarifikasinya atas tuduhan pelanggaran hak normatif ini pada waktu 1×24 jam. (Red)














