LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Terkait pemberitaan Realisasi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMPN-2 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Kepala UPTD/ Sekolah Darmah menyampaikan klarifikasi hak jawab kepada media ini terkait dengan dugaan sumber belanja laporan dana BOS di komponen belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilansir media ini, (11/8), disinyalir disalahgunakan.
Menurut Darmah atas tudingan sumber itu mungkin dirinya tidak memahami “Juknis BOS dan ini perlu saya luruskan agar tidak menjadi miskomunikasi pada pemberitaan BrataNewsTV, khusus kepada publik,” kata Darmah, bersama Tim Redaksi media ini, Rabu, 12/8/2026.
Masih menurut Darmah, di dalam petunjuk teknis penggunaan penyerapan dana BOS hanya terdapat. Persentase dan komponen penggunaan Dana BOS pada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang dapat di gunakan untuk rehabilitasi & perbaikan bagian kerusakan yang ringan di bangunan, atau ruangan sekolah, seperti kaca pecah, genten bocor dan/atau pengecatan dinding bangunan sekolah
Sementara di photo yang ditampilkan pada pemberitaan, menurut penilaian kami kerusakan sudah di atas 50% dan (tergolong berat) tentunya dari dana BOS sudah tidak mampu dan tak boleh di lakukan oleh Juknis BOS,” ungkap Darmah dengan tegas.
Kembali Darmah menambahkan bahwa di dalam penggunaan dana BOS dari seluruh pagu satu tahun berjalan, 20 % pembayaran honorarium guru Non-ASN dan 40% untuk sekolah swasta. 10% untuk pemeliharaan perpustakaan dan 20% untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah, 50% mencakupi komponen penggunaan dana BOS sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 (perubahan atas aturan teknis sebelumnya) & Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan & di dukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025. Bagi saya apa yang menjadi kritikan adalah bagian hak dari siapa saja, tatapi saya yakin dalam penggunaan dana BOS di SMPN-2 Abung Selatan Realisasi BOS sudah sesuai prosedur,” terangnya.
Darmah juga berharap kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara untuk melakukan rehabilitasi total terhadap bangunan yang kerusakannya sudah di atas 50%, jangan sampai hal ini juga membelumder kepada kami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA (BOS) yang sejatinya tidak boleh dan tidak mampu melakukan rehab berat pada bagian gedung sekolah dan lainnya,” tukas Darmah.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV).
Berita Sebelumnya :
LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV–Realisasi Dana Operasional Sekolah BOS di SMPN-2 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, patut di pertanyakan semenjak jabatannya Kepala Sekolah (UPTD) Darmah, S.Pd.M.M terhitung dari tahun anggaran 2024-2025.
Temuan tim BrataNewsTV, realisasi laporan pertanggungjawaban dana BOS pada tahun 2024-2025 ada kejanggalan yang mencolok di salah satu komponen penggunaan dana BOS di kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pada Triwulan 1 tahun 2024 terdapat belanja Rp61.345.000, pada Triwulan 2 tahun 2024 Rp78.237.500 total keseluruhan Rp139.582.500.
Kemudian laporan pertanggungjawaban di tahun anggaran 2025-2026, masih dalam kegiatan yang sama pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Triwulan 1 terdapat laporan belanja Rp 23.090.000, Triwulan 2 laporan belanja Rp 102.350.000 jumlah Rp 125.440.000.
Dugaan ini kuat dalam kegiatan terindikasi disimpangkan oknum Kepala Sekolah guna kepentingan tertentu (memperkaya dirinya sendiri). Tidak menutup kemungkinan pada komponen laporan belanja BOS lain, terjadi serupa, sebut sumber terpercaya bersama tim BrataNewsTV, yang Indentitasnya tidak ingin disebutkan demi menjaga keamanan,” Selasa, 11/8/2026.
Sumber menambahkan kepada tim media, realisasi dana BOS tahun anggaran 2024 – 2025 di SMPN-2 Abung Selatan Realisasi Tahap 1 dan 2 berjumlah Rp611.320.000,
tahun anggaran 2025-2026 Tahap 1 dan 2 berjumlah Rp646.120.000. Namun terlihat perawatan sarana dan prasarana sekolah di SMPN-2 seperti ini,” ujarnya.
Sumber meminta kepada Aparat Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara dan APH segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan belanja BOS yang kami curigai ini,” tukas sumber.
Pemberitaan ini berdasarkan temuan fakta lapangan dan data dokumen resmi. Seluruh pihak yang disebut berhak seluas luasnya memberikan hak jawab / klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Laporan Khusus Tim Investigasi BrataNewsTV).














