SANDERA SILENCE: KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PILKADA LU RP40 MILIAR MASIH ‘GELAP’, KEJARI LAMPUNG UTARA BUNGKAM

banner 120x600

LAMPUNG UTARA, – BrataNewsTV – Janji penegakan hukum yang pernah digaungkan kini terasa hampa di telinga publik kembali menjadi sorotan di Lampung Utara.

Kasus dugaan   korupsi   dana hibah Pilkada 2024  yang   melibatkan Komisi Pemilihan   Umum  (KPU) Kabupaten Lampung  Utara  dengan pagu anggaran mencapai  Rp40  miliar    sumber APBD 2023-2024, belum menampakkan tanda tanda kejelasan status tersangka.

Padahal, beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) secara terbuka menyatakan kasus ini telah “naik ke tingkat penyidikan”.

Kini, pertanyaan besar menggantung: Di mana tersangka utamanya? Apakah proses penyidikan benar-benar berjalan, atau hanya menjadi alat peredam amarah publik sesaat?

Dalam sebuah aksi damai yang digelar oleh masyarakat sipil dan Pospera Lampung Utara beberapa waktu lalu, aparatur Kejari LU sempat memberikan keyakinan kepada publik bahwa penanganan kasus ini serius dan progresif. Status “penyidikan” di dalam hierarki penegakan hukum seharusnya dari bukti permulaan yang cukup untuk menjadi bukti menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Polres Muaro Jambi Ikuti Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Secara Virtual

Namun, fakta di lapangan pada 27 Agustus 2026 menunjukkan kekosongan informasi. Tidak ada nama pejabat atau pihak tertentu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski nilai kerugian negara atau potensi penyelewengan dana rakyat mencapai yang angkanya cukup fantastis.

Publik menilai, kelambanan ini bukan hanya sekadar prosedur birokrasi, melainkan ada indikasi adanya hambatan tak kasat mata—baik berupa intervensi politik, kekuatan oligarki lokal, atau ketidakmampuan teknis penyidik dalam mengurai kompleksitas aliran dana hibah tersebut.

Upaya BrataNewsTV untuk mengonfirmasi perkembangan terkini kasus ini menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 27 Agustus 2026, Gede Maulana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) memilih untuk tidak merespons. Sikap diam dan bungkam ini semakin memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Bungkamnya pejabat berwenang adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang buruk. Publik berhak tahu, apakah kasus ini macet karena sulitnya bukti, atau karena adanya ‘tangan-tangan’ yang melindungi pelaku?” tanya salah satu aktivis Pospera Lampung Utara.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Diamankan

Dana hibah Pilkada sebesar Rp40 miliar berasal dari keringat rakyat Lampung Utara melalui APBD. Setiap detik ada penundaan penegakan hukum, sama artinya dengan pembiaran dan berpotensi penggerogotan keuangan daerah. Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan melakukan supervisi jika Kejari Lampung Utara terbukti lalai atau tidak independen dalam menangani kasus strategis ini.

BrataNewsTV mencatat bahwa di dalam transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Jika memang ada kendala hukum, Kejari LU wajib mengkomunikasikannya secara terbuka, bukan berlindung di balik keheningan. Diamnya Gede Maulana dan ketiadaan tersangka hingga saat ini adalah sinyal bahaya bagi integritas penegakan hukum di Lampung Utara.

Kami menunggu klarifikasi secara resmi dan langkah konkret. Jangan biarkan kasus dana hibah Rp40 miliar tenggelam di dalam sunyi, sementara rakyat terus bertanya? dan siapa yang sebenarnya dilindungi?

BACA JUGA:  Tokoh Adat Menolak Mediasi Damai - Bersama - Oknum Kaban Kesbangpol Mesuji

(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)

banner 325x300