LAMPUNG UTARA, – BrataNewsTV – Janji penegakan hukum yang pernah digaungkan kini terasa hampa di telinga publik kembali menjadi sorotan di Lampung Utara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara dengan pagu anggaran mencapai Rp40 miliar sumber APBD 2023-2024, belum menampakkan tanda tanda kejelasan status tersangka.
Padahal, beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) secara terbuka menyatakan kasus ini telah “naik ke tingkat penyidikan”.
Kini, pertanyaan besar menggantung: Di mana tersangka utamanya? Apakah proses penyidikan benar-benar berjalan, atau hanya menjadi alat peredam amarah publik sesaat?
Dalam sebuah aksi damai yang digelar oleh masyarakat sipil dan Pospera Lampung Utara beberapa waktu lalu, aparatur Kejari LU sempat memberikan keyakinan kepada publik bahwa penanganan kasus ini serius dan progresif. Status “penyidikan” di dalam hierarki penegakan hukum seharusnya dari bukti permulaan yang cukup untuk menjadi bukti menetapkan tersangka.
Namun, fakta di lapangan pada 27 Agustus 2026 menunjukkan kekosongan informasi. Tidak ada nama pejabat atau pihak tertentu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski nilai kerugian negara atau potensi penyelewengan dana rakyat mencapai yang angkanya cukup fantastis.
Publik menilai, kelambanan ini bukan hanya sekadar prosedur birokrasi, melainkan ada indikasi adanya hambatan tak kasat mata—baik berupa intervensi politik, kekuatan oligarki lokal, atau ketidakmampuan teknis penyidik dalam mengurai kompleksitas aliran dana hibah tersebut.
Upaya BrataNewsTV untuk mengonfirmasi perkembangan terkini kasus ini menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 27 Agustus 2026, Gede Maulana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) memilih untuk tidak merespons. Sikap diam dan bungkam ini semakin memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Bungkamnya pejabat berwenang adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang buruk. Publik berhak tahu, apakah kasus ini macet karena sulitnya bukti, atau karena adanya ‘tangan-tangan’ yang melindungi pelaku?” tanya salah satu aktivis Pospera Lampung Utara.
Dana hibah Pilkada sebesar Rp40 miliar berasal dari keringat rakyat Lampung Utara melalui APBD. Setiap detik ada penundaan penegakan hukum, sama artinya dengan pembiaran dan berpotensi penggerogotan keuangan daerah. Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan melakukan supervisi jika Kejari Lampung Utara terbukti lalai atau tidak independen dalam menangani kasus strategis ini.
BrataNewsTV mencatat bahwa di dalam transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Jika memang ada kendala hukum, Kejari LU wajib mengkomunikasikannya secara terbuka, bukan berlindung di balik keheningan. Diamnya Gede Maulana dan ketiadaan tersangka hingga saat ini adalah sinyal bahaya bagi integritas penegakan hukum di Lampung Utara.
Kami menunggu klarifikasi secara resmi dan langkah konkret. Jangan biarkan kasus dana hibah Rp40 miliar tenggelam di dalam sunyi, sementara rakyat terus bertanya? dan siapa yang sebenarnya dilindungi?
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV)














