KLARIFIKASI TOKO RASA BARU: IZIN LEGAL, MIRAS JENIS B DIANGGAP “JAMU”, DAN PEMERINTAH DAERAH SEDANG VERIFIKASI ULANG!

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

PHOTO : TOKO RASA BARU KOTABUMI LAMPUNG UTARA.

BrataNewsTV – Menanggapi surat terbuka Aiptu Husni Tamrin gelar Pangeran Adipati yang   meminta    pencabutan  izin  usaha penjualan minuman keras (miras) di “Toko Rasa Baru”, pemilik toko, Elyas Thabib Lay memberikan klarifikasi tegas pada Rabu (26/8/2026).

Elyas menegaskan bahwa izin operasional tokonya sepenuhnya legal berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan    Terpadu      Satu   Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.

Dalam    wawancara    eksklusif    dengan BrataNewsTV, Elyas Thabib menjelaskan dari jenis minuman yang diperjual belikan di tokonya adalah minuman beralkohol golongan B, bukan minuman keras ilegal atau oplosan. Ia juga menyoroti aspek budaya lokal dalam penggunaan produk tersebut.

BACA JUGA:  Sebut Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) : Program MBG Racun Anak Bangsa

“Benar kami memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol jenis B. Bagi sebagian masyarakat, minuman ini sifatnya seperti jamu tradisional yang memiliki standar pemakaian tertentu. Namun, jika digunakan secara berlebihan oleh konsumen hingga menghilangkan kesadaran, maka itu bukan tanggung jawab kami sebagai penjual, tapi melainkan tanggung jawab dari individu itu sendiri selaku pengguna,” ujar Elyas.

 

Elyas kembali menambahkan menyikapi polemik yang sudah berkembang, Elyas mengungkapkan pihaknya kooperatif dan kami juga sudah menerima pengawasan pemerintah Daerah Lampung Utara, Pada hari yang sama (26/8/2026), tadi tim dari Pemerintah Daerah Lampung Utara telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa ulang legalitas surat perizinan yang dimiliki Toko Rasa Baru.

BACA JUGA:  Sembilan Pejabat Utama & Empat : Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

“Kami menghargai kritik dan saran yang sudah disampaikan melalui media. Hari ini, Pemkab Lampung Utara sedang melakukan pemeriksaan mendalam. terkait legalitas izin kami.

Kami berharap untuk semua pihak tidak serta-merta menganggap kami melakukan perbuatan ilegal. Apa yang kami jual dan kami lakukan sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perdagangan yang berlaku,” tukas Elyas Thabib dengan nada tenang namun tegas.

Pernyataan ini merespons tuduhan dalam surat terbuka yang mengaitkan peredaran miras dari Toko Rasa Baru dengan dapat meningkat kriminalitas, khususnya seperti curanmor dan begal, di wilayah Lampung Utara. BrataNewsTV memandang penting untuk menyampaikan hak jawab ini demi memenuhi asas keadilan, keberimbangan informasi sesuai (Pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik). Sementara surat terbuka Aiptu Husni Tamrin menyuarakan keprihatinan moral dan keamanan publik dan kemudian pihak pedagang menekankan kepatuhan hukum formal & otonomi tanggung jawab konsumen,- (Laporan Tim Khusus BrataNewsTV)

banner 325x300