SKANDAL REVITALISASI SEKOLAH DI MESUJI: KACABDIN ‘HILANG’ SAAT DIPANGGIL, KEPALA SEKOLAH LANGGAR ATURAN P2SP & HALANGI WARTAWAN

banner 120x600

PHOTO : HELMI – KEADAAN PROYEK REVITALISASI SMA & SMK Di Mesuji.

MESUJI/LAMPUNG, BrataNewsTV – Dugaan carut-marut proyek revitalisasi bangunan di tiga sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Mesuji—yaitu SMKN 1 Mesuji Timur, SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur, dan SMAN 1 Panca Jaya—kian memanas. Publik menilai Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Lampung untuk wilayah Mesuji, Assofat, terkesan lemah, tidak profesional, dan absen dalam menyikapi pelanggaran serius yang terjadi di bawah tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Thomas Amriko, terus melempar bola ke perwakilan daerahnya, meski desakan publik agar ia turun tangan secara langsung semakin mendesak. Senin (31/8/2026).

Investigasi lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Para Kepala Sekolah penerima bantuan revitalisasi tersebut diduga melanggar prosedur baku pemerintah dengan tidak membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Padahal, berdasarkan regulasi, pembentukan P2SP yang melibatkan unsur guru, komite, dan orang tua siswa adalah prasyarat mutlak (mandatory) sebelum dana bantuan dicairkan. Tujuannya jelas: transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana negara melalui model swakelola.

Tanpa P2SP, siapa yang mengawasi spesifikasi bangunan? Siapa yang menjamin kualitas material? Dan yang lebih meresahkan: Para sekolah tersebut menggunakan tenaga tukang dari luar Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:  Ketua DPD GWI Lampung Angkat Bicara Sebut dan Ia Duga "Teuku Wahyu" Kroco Mumet

Publik mempertanyakan:

1. Mengapa potensi ekonomi lokal (tenaga kerja setempat) diabaikan?

2. Apakah ada pihak ketiga atau “dalang” tertentu yang menunggangi para Kepala Sekolah ini untuk mendatangkan rekanan khusus dari luar daerah?

3. Apakah ini bentuk kolusi terselubung yang merugikan masyarakat lokal?

Saat tim wartawan BrataNewsTV berupaya mengkonfirmasi klarifikasi kepada Kacabdin Assofat, respons yang diterima justru mengecewakan. Melalui WhatsApp dan panggilan telepon, Assofat kerap mengabaikan konfirmasi atau memberikan jawaban yang cenderung melempar tanggung jawab.

“Saya sudah sampaikan pak dengan ketiga (3) Kepala sekolah yang bapak viralkan, saya kira mereka sudah hubungi bapak,” kilah Assofat saat dikonfirmasi, seolah-olah masalah selesai hanya dengan “menyampaikan pesan”.

Lebih parahnya, saat tim wartawan mendatangi kantor Cabang Dinas pada jam kerja (Senin-Jumat), Assofat tidak pernah ditemukan di tempat. Padahal, ia menerima gaji penuh dari negara sebagai aparatur sipil. Ketidakhadiran fisik dan mental ini memicu pertanyaan besar: Apa yang disembunyikan? Apakah ada upaya perlindungan terhadap oknum Kepala Sekolah yang melanggar aturan?

Situasi di lapangan kian memanas ketika para jajaran guru di sekolah-sekolah terkait terlihat menghalangi-halangi tugas wartawan yang sedang melakukan kontrol sosial. Tindakan ini bukan sekadar ketidaksopanan, melainkan pelanggaran hukum serius.

BACA JUGA:  Puluhan Gabungan Tokoh - Menyatakan Sikap " Pasca Empat Orang TKS PT JOB " Diamankan Oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung

Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD) adalah Objek Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak pers dapat dijerat pidana.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Menghalangi wartawan berarti menutup-nutupi potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan spesifikasi bangunan. Ini adalah lampu merah bagi integritas para pendidik tersebut.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kadisdik Provinsi Lampung, Thomas Amriko, masih bersikap pasif. Ia berulang kali mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan bawahanannya, Assofat.

“Hubungi saja dan lakukan komunikasi yang baik Pak terhadap pak Asrofat [Assofat] Kepala cabang dinas, nanti dia akan ku hubungi dan kuarahkan,” ujar Thomas.

Respons ini dinilai tidak memadai mengingat urgensi pelanggaran administrasi (tanpa P2SP) dan dugaan penyimpangan teknis yang terjadi. Publik menuntut Thomas Amriko untuk segera turun tangan, membekukan sementara pencairan dana jika diperlukan, dan melakukan audit independen terhadap ketiga sekolah tersebut.

BACA JUGA:  Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Tuntutan Publik:

1. Hentikan Pencairan Dana sampai kelengkapan administrasi (P2SP) terpenuhi dan diverifikasi ulang.
2. Usut Tuntas alasan penggunaan tukang luar daerah dan keterlibatan pihak ketiga.
3. Sanksi Tegas bagi Kepala Sekolah yang melanggar prosedur dan guru yang menghalangi tugas pers.
4. Evaluasi Kinerja Kacabdin Assofat atas kelalaiannya dalam pengawasan dan ketidakhadirannya saat dibutuhkan.

Dunia pendidikan di Mesuji dan Tulang Bawang butuh pemimpin yang tegas, bukan yang sibuk berlindung di balik birokrasi. Biarkan hukum dan aturan berbicara, bukan kekuasaan yang melindungi kesalahan.

(Penulis : Helmi /Editor: Redaksi BrataNewsTV)

 

banner 325x300