Ketua DPD GWI Lampung Angkat Bicara Sebut dan Ia Duga “Teuku Wahyu” Kroco Mumet

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Photo : Teuku Wahyu Pada Saat Insiden Intimidasi Tiga Wartawan Di Balai atau Kantor Desa Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.

 

LAMPUNG BARAT || Disinyalir tidak pahami regulasi semakin sok mengajari mengkritisi profesi jurnalistik “Teuku Wahyu Ketua PLB (Pemuda Lampung Barat Bersatu) memberi tanggapan dilansir kabarsejagat.com, hari Minggu, 8 Juni 2025. Mendapat tanggapan yang lebih pedas dari Junaidi selaku Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung.

Menurut Junaidi terkait adanya statement
Teuku Wahyu menyampaikan 8 tanggapan mengkritisi profesi jurnalistik dia berbicara disitu kapasitas apa???

Apakah dia seorang pengamat “Jurnalistik” apakah dia tenaga ahli bidang “Pers” apakah dia yang cuma mau curi panggung, atau dia dapat saya duga si Teuku Wahyu ini, sang Kroco Mumet,”ujar Junaidi, Sabtu sore, 8/5.

BACA JUGA:  Angkutan Batubara Ilegal : Indikasi Oknum Menjadi Penikmat

Kemudian Junaidi balik tanya?? kenapa dia tidak lagi mengakui sebagai pengacaranya Bupati Lampung Barat, tidak lagi mengakui Pengacara Pj Pratin Pekon Sukananti, tidak lagi ia mengakui sebagai Konsultan Hukum seluruh Pratin Lampung Barat

“Hanya nama Teuku Wahyu di sematkan di pemberitaan menanggapi keresahan insan Pers terkait dengan video yang di sebarkan oleh Teuku Wahyu di sosial media, seperti
grup-grup wattsap, grup fb dan tiktok pasca insiden, tiga wartawan yang di permalukan di hadapan umum dan di sosial media, hari Kamis, 6/5/2025.

Pernyataan sikap, dari Teuku Wahyu sangat jelas bertentangan dengan kaidah aturan di dalam hak jawab seorang atau sekelompok di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.

Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang di rugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kedaton Raih Keuntungan Rehab Gedung Postu Ditafsir Rp 70 Jt

Adanya Teuku Wahyu memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini adalah dapat di duga adu domba (perang media) dan media yang menerbitkan klarifikasi Teuku Wahyu dapat di duga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Karena itu saya Junaidi Ketua DPD GWI di Provinsi Lampung mengecam keras terkait perbuatan “Teuku Wahyu” yang sebelumnya
mempermalukan tiga wartawan selebihnya klarifikasi Teuku Wahyu dalam pernyataan Teuku Wahyu 8 pernyataan, sok mengkritisi profesi jurnalis, dengan pemberitaan pada media lain, saya sangat mendorong ke tiga wartawan yang telah menjadi korban untuk mempercepat membuat Laporan di Polda Lampung,” tukas Junaidi.

BACA JUGA:  Tewasnya 3 Anggota Polres Way Kanan - Oknum TNI AD Inisial B Tidak Bisa Berkutik Dibekuk Oleh "PM"

Sampai berita ini di terbitkan seorang yang mengaku bahwa sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Konsultan Hukum para Pratin Kabupaten Lampung Barat bernama Teuku Wahyu belum dapat di konfirmasi,- (Yd/Tim/Red).

 

banner 325x300