PHOTO TIM : SITUASI PEMBONGKARAN PORTAL (PEMBATAS) JALAN DI DESA BANDAR KAGUNGAN RAYA – (AB-SEL)
LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV – Aspirasi warga tidak boleh menjadi tameng untuk main hakim sendiri. Sebuah pemasangan portal di jalan tampa izin adalah perbuatan ilegal. Seperti peristiwa pemasangan portal oleh pihak sekelompok masyarakat di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, pada beberapa bulan lalu, akhirnya di bongkar secara paksa oleh Pemerintah Lampung Utara, pada Jumat (4/9/2026).
Aksi pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara, Anom Sauni. Melibatkan Polres Lampung Utara, TNI, Camat Abung Selatan, serta tokoh masyarakat. Langkah tegas ini diambil, setelah peringatan lisan hingga keputusan DPRD telah diabaikan oleh para pelaku.
Sekelompok masyarakat dari Dusun Lebak Kelapa berdalih memasang portal tersebut karena mobilitas kendaraan berat milik PT Jaya Abadi Tapioka (JAT) dinilai merusak jalan dan mengganggu aktivitasnya warga. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Tim investigasi menemukan bahwa segala tuntutan sekelompok warga ini sebenarnya sudah diakomodir sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Mulai dari permintaan uang dengan dalih untuk lingkungan dan Masjid dan perbaikan jalan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal, semua telah terpenuhi. Namun, rasa “tidak puas” segelintir oknum justru memicu tindakan anarkis dengan cara memasangkan besi pembatas jalan yang merupakan akses publik.
“Ini bukan lagi soal protes, tapi pelanggaran hukum, dengan adanya portal jalan ini akan berpotensi mengganggu aktivitas umum.
Kadishub Anom Sauni mengatakan bahwa
Jalan ruas Desa Bandar Kagungan Raya (BKR) merupakan akses vital penghubung antar Desa dan antar kabupaten.
Pembongkaran ini didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
Anom juga menekankan pembongkaran ini telah berkoordinasi dengan semua pihak, bahkan Bupati Lampung Utara “Hamartoni Ahadis” dan DPRD Lampung Utara, sepakat segera membongkar Portal ini, yang baru saja kita laksanakan pada kegiatan ini,” kata Anom
“Kami juga sudah beri kesempatan untuk membuka mandiri. Tapi mereka abai. Maka hari ini kita bongkar paksa demi rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Anom Sauni.
Kepala Desa Bandar Kagungan Raya (BKR) Imzak Zulkarnaen, menghimbau warganya agar tidak terulang lagi kesalahpahaman seperti ini. “Koordinasi dengan Pemdes adalah kunci. Jangan biarkan emosi yang sesaat merusak harmonisasi desa,” katanya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa setempat, Purnawirawan Kompol Saripudin, memberikan apresiasi atas ketegasannya Pemkab. “Apapun bentuk kegiatan warga harus dikoordinasikan dulu. Aksi sepihak hanya akan dapat merugikan kita semua,” ujarnya.
Sementara situasi pembongkaran Portal Unit Reskrim Polresta Lampung Utara yang berada di lokasi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman & kondusif.
Demokrasi memberikan ruang bebas untuk bersuara, tetapi hukum memberikan batas untuk bertindak. Masyarakat perlu paham, memasang portal sebagai pembatas jalan umum tanpa izin resmi, ini adalah tindakan ilegal.
Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, tindakan ini berpotensi dijerat Pasal 51 ayat (1) UU Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, atau Pasal 160 KUHP tentang perintangan terhadap pejabat umum. Aspirasi harus disampaikan melalui jalur musyawarah desa konstruktif,
atau gugatan perdata, bukan dengan aksi massa yang meresahkan.
(Penulis/Editor: Redaksi BrataNewsTV – Suhaili Vijai)














