Lampung Tengah, BrataNewsTV || Sebuah ironi pahit terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus pencurian buah sawit yang bereskalasi menjadi pengeroyokan brutal dan pembakaran sepeda motor milik warga dan merusak fasilitas negara.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (kepolisian) Polsek Seputih Surabaya. Dari peristiwa ini korban melapor ke Polda Lampung, karena merasa tidak mendapat keadilan di tingkat Polsek setempat.
Pasca laporan di Polda Lampung, di dalam perkembangan laporan, Polda Lampung menerbitkan SP2HP dalam surat bernomor LP/B/687/IX/2026/SPKT POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2026.
Ditreskrimum Polda Lampung menyatakan bahwa perkara Sudah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah.
“Apabila ada hal-hal yang akan diperlukan, mohon berkenan menghubungi Satreskrim Polres Lampung Tengah, isi SP2HP Polda Lampung.
Korban menerangkan sepanjang perkara ini berjalan baru 5 orang saksi yang di mintai keterangan dalam peristiwa tersebut,” kata Korban, 3/10/2026
Hingga hari ini, para terduga pelaku, bukan hanya mencuri, tetapi mereka menganiaya korban dan membakar harta bendanya, kini masih berkeliaran bebas,” ujarnya.
Publik mempertanyakan lambatnya proses ini. Setelah kasus perusakan sel tahanan dan pembebasan paksa terduga tersangka di Polsek setempat yang sebelumnya juga sudah “ditarik” laporannya. Jika polisi takut dengan preman, maka siapa lagi yang bisa diharapkan rakyat kecil untuk melindungi nyawa dan harta mereka?
Tuntutan Keras: Jangan Biarkan Korban Menangis Sendirian!
Kami mendesak Kapolres Lampung Tengah dan Kapolda Lampung untuk:
1. Percepat Penyidikan: Jangan biarkan kasus ini menjadi “barang mati” di meja penyidik.
2. Tangkap Para Pelaku: Mereka yang terbukti menganiaya dan membakar kendaraan harus segera diamankan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bergerak!
3. Transparansi Publik: Jelaskan mengapa prosesnya begitu lambat. Apakah ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu?
Keadilan tidak boleh hanya menjadi janji manis di atas kertas SP2HP. Rakyat butuh bukti nyata: jeruji besi bagi penjahat, bukan kebebasan bagi mereka yang berani main hakim sendiri.
(Tim Investigasi BrataNewsTV)














