BERAU, BrataNewsTV.com — Informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C di RT 01 Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mulai mendapat perhatian aparat kepolisian. Polda Kalimantan Timur melalui jajaran Polres Berau menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyiapkan pengecekan langsung ke lokasi.
Kapolres Berau telah memberikan atensi, sementara personel Satuan Reserse Kriminal Polres Berau dikoordinasikan untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan bagi jajaran kepolisian untuk melakukan pengecekan dan pendalaman berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
DUGAAN AKTIVITAS KEMBALI BEROPERASI, LEGALITAS HARUS DIPERIKSA
Berdasarkan informasi awal, lokasi tersebut diduga kembali digunakan untuk aktivitas penggalian material setelah sebelumnya disebut sempat berhenti beroperasi.
Namun, status kegiatan, kelengkapan perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai, apakah operasionalnya memenuhi ketentuan pertambangan, dan apakah terdapat potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar?
Dugaan tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti. Namun, apabila aktivitas tersebut berlangsung tanpa memenuhi ketentuan yang diwajibkan, persoalannya harus ditangani sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
POLISI DIMINTA BUKTIKAN, BUKAN SEKADAR MENINDAKLANJUTI LAPORAN
Penanganan informasi ini menjadi ujian penting bagi pengawasan aktivitas penggalian material di wilayah Berau. Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan bahwa laporan telah diterima.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi aktual lokasi, dokumen perizinan yang relevan, pihak yang mengoperasikan kegiatan, serta koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang apabila diperlukan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, seluruh pihak tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kabid Humas Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum fakta serta hasil verifikasi diperoleh,” tutupnya.
Kini, publik menunggu hasil pengecekan di lapangan. Kepastian mengenai legalitas dan status operasional kegiatan galian C di Kampung Samburakat menjadi hal penting agar pengawasan berjalan efektif, dugaan pelanggaran ditangani secara tepat, dan kepentingan masyarakat serta lingkungan tetap terlindungi.
Sumber: Bidang Humas Polda Kalimantan Timur
BrataNewsTV.com — Tajam, Terpercaya dan Faktual.














