Photo : Antrean Mengular, Sopir Menunggu Berhari-hari, Dugaan Pelangsiran Hingga Isu Keterlibatan Oknum Mendesak Diusut!
BANJAR, KAL-SEL – BrataNewsTV.com — Ketika ratusan kendaraan angkutan barang harus mengantre panjang demi mendapat solar bersubsidi, muncul dugaan praktik distribusi yang memunculkan pertanyaan serius di SPBU Nomor 63.706.02, Jalan Gubernur Syarkawi Km 08, Desa Banyu Hirang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
SPBU yang berada di jalur lintas Kalimantan Selatan–Palangka Raya itu disorot setelah sejumlah sopir dan warga sekitar menyampaikan dugaan bahwa pengisian solar lebih banyak melayani kendaraan tertentu yang disebut-sebut telah menjadi pelanggan atau berdasarkan pesanan pengusaha berinisial UB.
Jika keterangan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar antrean panjang. Ini menyangkut keadilan distribusi energi bersubsidi, hak masyarakat yang membutuhkan, serta pengawasan terhadap penggunaan uang negara untuk kepentingan publik.
Informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (14/10/2026) tersebut masih memerlukan verifikasi menyeluruh, termasuk konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak pengusaha yang disebut, dan Pertamina Patra Niaga.
SOPIR MENGAKU SULIT MENGISI, ANTREAN BISA 2–3 HARI
Seorang sopir berinisial BJ, yang kerap melintasi jalur Kalimantan Selatan–Palangka Raya, mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah sopir lainnya mengaku tidak dapat mengisi solar di SPBU 63.706.02.
Menurut BJ, mereka terpaksa mengandalkan SPBU 63.707.02, dengan waktu antrean yang disebut dapat mencapai dua hingga tiga hari. Itu pun, menurut keterangannya, pengisian hanya sekitar 40 liter.
“Kami selama ini tidak pernah bisa mengisi BBM di SPBU 63.706.02. Kami hanya bisa mengisi di SPBU 63.707.02. Itu pun harus antre dua sampai tiga hari dan hanya mendapat sekitar 40 liter,” ungkap BJ kepada awak media.
Kondisi tersebut, apabila sesuai dengan fakta di lapangan, menjadi persoalan serius bagi sopir angkutan yang menggantungkan penghasilan pada kelancaran operasional kendaraan.
Para sopir berharap Pertamina mengevaluasi kecukupan kuota dan mekanisme distribusi solar subsidi di SPBU 63.707.02 agar antrean tidak terus membebani masyarakat.
“Kami berharap kuotanya ditambah. Kalau BBM tersedia, kami mungkin bisa lebih banyak bekerja,” ujarnya.
Pertanyaannya: ketika sopir umum harus menunggu berhari-hari, bagaimana mekanisme penyaluran solar subsidi di SPBU yang menjadi sorotan ini sebenarnya berjalan?
DUGAAN PESANAN 10.000 LITER PER HARI, SIAPA PENERIMANYA?
Sorotan semakin menguat setelah warga sekitar menyampaikan informasi mengenai dugaan penyaluran solar dalam jumlah besar kepada kendaraan yang disebut-sebut melayani pesanan pengusaha berinisial UB.
Seorang warga yang disebut berinisial AT mengungkapkan bahwa SPBU tersebut diduga dapat menerima tiga hingga empat mobil tangki dalam sehari. Ia juga menyebut adanya kewajiban pemenuhan kebutuhan solar sekitar 10.000 liter per hari.
“Kalau lancar, dalam sehari bisa datang tiga sampai empat tangki. Katanya, setiap hari harus menyediakan sekitar 10 ribu liter solar. Aktivitas mulai sekitar pukul 06.00 dan pukul 12.00 sudah selesai,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terverifikasi. Jumlah pasokan, kapasitas tangki, catatan penjualan, identitas penerima, serta kesesuaian distribusinya dengan ketentuan BBM subsidi harus diperiksa melalui dokumen resmi.
Apabila benar terdapat penyaluran hingga 10.000 liter per hari kepada pihak tertentu, publik berhak mengetahui dasar alokasi, mekanisme pengawasan, dan apakah seluruh transaksi telah sesuai ketentuan.
Solar subsidi bukan komoditas untuk dikuasai segelintir pihak. Penyalurannya harus mengikuti aturan dan peruntukan yang berlaku.
DUGAAN PENGISIAN 400–500 LITER PER KENDARAAN, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Informasi lain yang dihimpun awak media dari warga dan sopir menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran dapat mengisi sekitar 400–500 liter atau lebih dalam sekali pengisian, bergantung pada jenis kendaraan.
Warga juga mengungkapkan dugaan adanya sejumlah orang yang berjaga di sekitar SPBU pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 hingga 11.30. Mereka disebut kerap berada di sebuah warung berwarna biru di seberang SPBU.
Namun, identitas, status, tugas, serta tujuan keberadaan orang-orang tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka merupakan aparat atau menjalankan tugas pengamanan kegiatan yang melanggar hukum.
Keterangan mengenai dugaan pengaturan antrean oleh sekitar enam orang yang disebut menerima upah Rp300.000 per hari juga perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk siapa pemberi upah, apa tugas sebenarnya, dan apakah kegiatan itu berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.
Semua informasi tersebut membutuhkan bukti pendukung, seperti rekaman visual, dokumen transaksi, keterangan saksi yang dapat diuji, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
ISU DUGAAN ALIRAN DANA, PROPAM DAN APARAT PENEGAK HUKUM PERLU MENELUSURI
Awak media juga menerima informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan aliran dana rutin kepada pihak di salah satu Polsek serta dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas di sekitar SPBU.
Informasi tersebut merupakan tuduhan serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Hingga terdapat bukti yang dapat diuji, tidak tepat menyimpulkan bahwa institusi atau personel tertentu menerima uang maupun melindungi kegiatan ilegal.
Meski demikian, apabila ditemukan bukti awal yang kredibel, dugaan tersebut patut disampaikan kepada lembaga pengawas internal dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk diperiksa secara independen.
Jika distribusi solar berlangsung tidak sesuai aturan, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil.
WARGA MENGAKU TAKUT BERSUARA, PELANGSIR DISEBUT MENGHILANG SAAT RAZIA
Sejumlah warga menyampaikan keresahan mengenai dugaan pelangsiran solar subsidi. Mereka mengklaim kendaraan yang dicurigai melakukan pelangsiran menghilang ketika razia atau pemeriksaan berlangsung, lalu kembali terlihat beberapa hari kemudian.
Klaim tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui catatan pemeriksaan, dokumentasi lapangan, dan keterangan resmi aparat.
Warga berharap pemerintah pusat, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan sesaat, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan konsisten.
Menurut warga, para sopir yang terlibat dalam aktivitas tersebut belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan. Sebagian, kata mereka, diduga hanya bekerja untuk memperoleh upah demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Keterangan itu tetap perlu diuji. Namun, keresahan masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih jika distribusi BBM subsidi yang semestinya membantu aktivitas ekonomi justru menimbulkan antrean dan ketidakpastian bagi pengguna yang membutuhkan.
PERTAMINA DAN BPH MIGAS DITANTANG MEMBUKA DATA DISTRIBUSI
Persoalan ini membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan atau penjelasan normatif.
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas perlu dimintai klarifikasi mengenai alokasi solar subsidi, volume pasokan harian, realisasi penjualan, mekanisme pengawasan, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola SPBU juga perlu menjelaskan apakah terdapat pelanggan tetap atau pengisian berdasarkan pesanan, bagaimana sistem pencatatan transaksi diterapkan, dan apakah pengisian kendaraan telah sesuai dengan ketentuan penyaluran solar subsidi.
Jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif dan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
DASAR HUKUM: PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DAPAT DIPIDANA
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan pasal, unsur tindak pidana, ancaman sanksi, serta pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil proses hukum. Tidak setiap antrean panjang atau pengisian dalam jumlah besar dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.
HAK JAWAB TERBUKA, REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI
BrataNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU 63.706.02, pengusaha berinisial UB, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi siap memuat penjelasan, bukti pendukung, maupun bantahan yang disampaikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan.
Identitas pihak yang belum terverifikasi tidak dipublikasikan sebagai pelaku.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya solar bersubsidi, melainkan keadilan distribusi, kepercayaan publik, dan kepastian bahwa subsidi negara benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
ISWANDI : Kontributor BrataNewsTV.com














