Sopir Mengaku Membeli 400 Liter Seharga Rp6 Juta, Struk Disebut Tetap Mencantumkan Harga Normal
BANJAR, BrataNewsTV.com — Kelangkaan dan sulitnya memperoleh BBM jenis Biosolar bersubsidi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memunculkan dugaan serius yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Sejumlah sopir mengaku harus membeli BBM dengan harga jauh di atas harga resmi, sementara truk-truk berwarna kuning disebut bebas mengantre di SPBU 64.706.08, Jalan A. Yani KM 80, Desa Sungkai Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Berdasarkan pantauan tim investigasi BrataNewsTV bersama KopiTV.Id pada Sabtu (18/10/2026), sejumlah truk terlihat berada di area SPBU tersebut. Namun, identitas pemilik kendaraan, tujuan pengisian, serta legalitas distribusi BBM yang berlangsung masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Seorang sumber berinisial AD, yang mengaku sebagai pengguna BBM bersubsidi, menyebut truk-truk tersebut diduga digunakan untuk melangsir Biosolar. Ia mengklaim kendaraan milik sopir lintas justru kesulitan mendapatkan akses pengisian langsung di SPBU.
“Truk-truk kuning itu pelangsir semua, Pak. Kalau kami hanya jadi penonton. Untuk mendapatkan solar, kami terpaksa membeli dari pengepul dengan harga mahal,” ujar AD, yang menurutnya juga diamini sejumlah sopir di lokasi. Harga Disebut Tembus Rp15 Ribu per Liter
AD mengungkapkan, dirinya pernah membeli sekitar 400 liter Biosolar dengan pembayaran mencapai Rp6 juta. Jika dihitung, harga tersebut setara Rp15.000 per liter—jauh di atas harga Biosolar subsidi yang selama ini tercantum pada dispenser.
Ia juga menduga terdapat perbedaan antara nominal yang dibayarkan dan harga yang tertera pada struk. Menurut keterangannya, pembelian 400 liter tetap disertai struk yang mencantumkan harga normal.
“Kalau 100 liter, kami harus membayar Rp1,5 juta. Di dispenser tertulis harga normal, tetapi pembayaran yang diminta berbeda,” ungkapnya.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan sumber yang perlu diuji melalui pemeriksaan struk transaksi, rekaman CCTV, data penjualan, catatan penyaluran, serta klarifikasi pengelola SPBU dan pihak terkait.
Apabila benar terjadi penjualan Biosolar subsidi dengan harga di luar ketentuan, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi yang diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak.
Sopir Mengaku Takut Bersuara
Persoalan ini tidak hanya menyangkut harga BBM. AD juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi praktik pelangsiran, termasuk oknum aparat penegak hukum dan oknum TNI.
Tuduhan tersebut belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti serta hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.
“Kami hanya sopir, Pak. Kami takut bersuara. Kami khawatir kalau ketahuan mengadu atau ikut menyampaikan protes, nanti kesulitan mendapatkan BBM di SPBU lain,” tuturnya.
Ia berharap pengawasan tidak sebatas pemeriksaan administratif yang bersifat formalitas. Menurut AD, aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran perlu diperiksa secara langsung, termasuk melalui pencocokan data transaksi dan pola distribusi harian.
KAPOLRI, BPH MIGAS dan MENTERI ESDM DI DESAK BERTINDAK TEGAS!
Sejumlah sopir dan warga berharap Kapolri, Divisi Propam Polri, Kementerian ESDM, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Mereka meminta aparat memeriksa dugaan penyimpangan penyaluran Biosolar di SPBU 64.706.08, menelusuri alur distribusi, memverifikasi transaksi, serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak mana pun apabila ditemukan bukti yang cukup.
Desakan itu bukan sekadar soal antrean atau harga BBM. Jika subsidi yang semestinya membantu masyarakat justru diduga menjadi ladang keuntungan pihak tertentu, maka pengawasan dan penegakan hukum harus hadir untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Subsidi negara bukan ruang bagi permainan kepentingan. Setiap dugaan penyimpangan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak memberikan penjelasan dan tanggapan.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan harga Rp15.000 per liter, mekanisme transaksi, dan dugaan pelangsiran masih bersumber dari pengakuan masyarakat serta sopir di lokasi. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 64.706.08, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat yang disebut dalam keterangan sumber.
BrataNewsTV.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU 64.706.08, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kementerian ESDM, serta pihak-pihak terkait. Tanggapan dan bukti pendukung dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp yang tercantum pada kotak redaksi.
Tim Investigasi / Redaksi BrataNewsTV.com














