BERITA  

WF Tanpa Kabel MyRepublic Dikeluhkan Warga, Sejak Dipasang Tak Bisa Digunakan: Ada Apa Dengan Layanannya?

banner 120x600

MAKASSAR, BrataNewsTV – 17 Oktober 2026. Layanan internet nirkabel MyRepublic yang dipasarkan kepada masyarakat menuai keluhan dari seorang pelanggan berinisial ATO (48), seorang ibu rumah tangga di Kota Makassar. Ia mengaku kecewa karena layanan WiFi yang dipasang sejak Agustus 2026 hingga kini belum dapat digunakan sebagaimana yang diharapkan.

Menurut keterangan ATO, persoalan utama yang dialaminya adalah tidak tersedianya jaringan internet pada perangkat yang telah dipasang tersebut. Kondisi ini membuatnya mempertanyakan kualitas layanan yang diterima, terlebih pemasangan dilakukan dengan harapan dapat menikmati akses internet untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sejak dipasang pada Agustus 2026, WiFi ini tidak bisa saya gunakan karena tidak ada jaringan,” ungkap ATO.

ATO merasa dirugikan karena layanan yang diharapkan dapat digunakan justru tidak berfungsi sesuai kesepakatan. Ia berharap pihak penyedia layanan segera memberikan penjelasan dan solusi konkret atas persoalan yang dialaminya.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kedaton Raih Keuntungan Rehab Gedung Postu Ditafsir Rp 70 Jt

Keluhan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara informasi yang disampaikan saat penawaran dengan kondisi layanan yang diterima pelanggan. Namun, dugaan adanya pembohongan publik tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu keluhan dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti pendukung dari kedua belah pihak.

Pihak MyRepublic diharapkan segera memberikan penjelasan terkait penyebab gangguan atau ketidaktersediaan jaringan, termasuk apakah terdapat kendala teknis, persoalan cakupan layanan, atau faktor lain yang memengaruhi koneksi yang dialami pelanggan.

Transparansi informasi sebelum pemasangan merupakan hal penting agar masyarakat memahami ketersediaan jaringan, persyaratan layanan, serta prosedur pengaduan apabila terjadi kendala operasional.

BACA JUGA:  Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi

Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur merupakan hal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, ATO berharap pihak MyRepublic segera melakukan pemeriksaan teknis di lokasi, memberikan kepastian mengenai penyebab masalah, serta menawarkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Pertanyaan yang kini perlu dijawab: Jika layanan telah dipasang sejak Agustus 2026 tetapi pelanggan mengaku belum dapat menggunakannya karena tidak adanya jaringan, apa penjelasan resmi pihak MyRepublic?

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak MyRepublic belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.

BACA JUGA:  Bongkar Skandal Kredit Fiktif Bank Lampung: Peratin dan Eks AO Ditahan, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Nara Sumber: Kiky dan Ibu ATO
Editor: Robby Rambi

banner 325x300