DIDUGA PINJAM UANG Rp40 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR, OKNUM SEKDES DI LAMPUNG UTARA DISOROT

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

Korban Siapkan Laporan ke Polres, Sertifikat Tanah Disebut Jadi Jaminan

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV.com — Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret     seorang      oknum   aparatur pemerintah       desa    berinisial PN, yang disebut        menjabat sebagai Sekretaris Desa       Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten       Lampung Utara, menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat     setelah          seorang warga berinisial RS mengaku belum menerima pengembalian uang pinjaman sebesar Rp40 juta yang diberikan kepada PN.

Berdasarkan keterangan RS kepada Redaksi BrataNewsTV pada Minggu, 19 Oktober 2026, peristiwa itu bermula sekitar Mei 2025. Saat itu, PN disebut mendatangi RS di Dusun Talang Gabus, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, untuk meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat tanah berlokasi di Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli.

Menurut pengakuan RS, PN berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu. Namun, hingga berita ini disusun, RS mengaku uang itu belum juga dikembalikan.

BACA JUGA:  OTT KPK Guncang Istana ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita!

RS  juga    menyebut telah melayangkan somasi    kepada     PN. Meski demikian, menurut RS, belum      ada penyelesaian sebagaimana      yang      diharapkannya.

Merasa      dirugikan, RS   menghubungi Redaksi BrataNewsTV untuk meminta pendampingan   dalam menempuh jalur hukum. Ia berencana akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lampung Utara pada Senin, 20 Oktober 2026.

Persoalan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai sengketa utang-piutang. Penyidik perlu mendalami sejak awal proses peminjaman, status kepemilikan sertifikat yang dijadikan jaminan, isi kesepakatan kedua belah pihak, serta ada atau tidaknya dugaan tipu muslihat ketika uang diserahkan.

Apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang sejak awal dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Sementara itu, dugaan penggelapan harus diuji berdasarkan unsur-unsur hukum yang relevan dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

BACA JUGA:  KAPOLDA SULBAR LUNCURKAN "E-TEGURAN SIAMASEI": TRANSFORMASI POLANTAS MENUJU PENEGAKAN HUKUM YANG HUMANIS DAN PRESISI

Dalam konteks hukum pidana, niat jahat atau mens rea tidak dapat disimpulkan hanya dari keterlambatan membayar utang atau tidak dipenuhinya janji. Penilaian tersebut harus didasarkan pada bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP nasional diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapan pasal terhadap peristiwa yang bermula pada Mei 2025 perlu mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan peralihan yang relevan.

Rencana pelaporan RS diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa persoalan ini secara objektif dan profesional. Kejelasan mengenai aliran uang, keabsahan jaminan, serta komunikasi antara kedua belah pihak menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara.

Di sisi lain, PN tetap harus diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

BACA JUGA:  Oknum Kapus Suoh Sedang Mendesah : Ditemukan Istri Sudah Tak Ada Sehelai Kain

Hingga berita ini diturunkan , belum terdapat keterangan dari PN maupun pernyataan resmi kepolisian yang dapat dicantumkan dalam pemberitaan ini.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti merupakan langkah penting demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Yusniati — BrataNewsTV.com, melaporkan.

banner 325x300