Pemkab Lampung Utara Soroti Langkah Tubaba — Regulasi Dijadikan Dasar, Tetapi Kepastian Batas Wilayah Belum Tuntas
LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV.com — Polemik tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memanas usai Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, tetap dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat tiyuh tersebut memunculkan pertanyaan serius: ketika status wilayah masih dalam konflik – dipersengketakan, apakah penyelenggaraan pemilihan sudah cukup untuk menjawab persoalan batas administratif yang belum tuntas?
Bagi masyarakat adat Buai Parja di wilayah Sungkai Bunga Mayang, Lampung Utara, persoalan ini bukan sekadar urusan pergantian kepemimpinan tiyuh. Di baliknya terdapat tuntutan mengenai sejarah wilayah, kepastian hukum, pengakuan administratif, serta penghormatan terhadap aspirasi masyarakat adat.
Dikutip dari pemberitaan media online, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan Pilkati Karta Tanjung Selamat tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofyan atau Sopyan sebagaimana disebut dalam pemberitaan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, kewenangan untuk menetapkan penundaan pemilihan kepala desa berada pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pemkab Tubaba juga menyatakan tidak menerima surat resmi dari Gubernur Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan penundaan Pilkati tersebut.
Atas dasar itu, tahapan pemilihan tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Pemerintah Tubaba menyebut langkah tersebut sebagai upaya menjaga hak pilih warga dan keberlangsungan demokrasi di tingkat tiyuh.
Pemerintah Tubaba juga melaporkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 87,02 persen, dengan 516 dari 593 pemilih dalam daftar pemilih tetap menggunakan hak suaranya.
Namun, angka partisipasi tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri polemik tapal batas. Tingginya partisipasi pemilih dan kepastian status wilayah merupakan dua persoalan berbeda yang membutuhkan penyelesaian masing-masing.
Persoalan yang menjadi sorotan adalah bagaimana pemerintah menempatkan status quo wilayah yang masih dipersengketakan di tengah pelaksanaan Pilkati.
Jika memang terdapat kesepakatan atau arahan untuk menahan langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh sengketa, dokumen dan ruang lingkup kesepakatan tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik.
Sebaliknya, apabila Pemkab Tubaba berpegang pada ketentuan bahwa penundaan harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dasar hukum itu juga perlu dijelaskan secara utuh, termasuk bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap situasi konkret di Karta Tanjung Selamat.
Publik berhak mengetahui apakah koordinasi antara Pemkab Lampung Utara, Pemkab Tubaba, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pemerintah pusat telah berjalan secara efektif atau masih menyisakan perbedaan pemahaman.
Jangan sampai proses demokrasi berjalan, tetapi persoalan mendasar yang melatarbelakangi ketegangan masyarakat justru terus menggantung tanpa kepastian.
Sebelumnya, persoalan tapal batas Lampura–Tubaba telah memicu keberatan masyarakat adat Buai Parja terhadap rencana pelaksanaan Pilkati di Karta Tanjung Selamat. Aspirasi penundaan disampaikan dengan alasan bahwa status batas wilayah perlu memperoleh kejelasan hukum terlebih dahulu.
Dalam pemberitaan lain, Wakil Bupati Lampung Utara Romli juga menyampaikan kritik terhadap langkah Pemkab Tubaba yang tetap menggelar Pilkati. Kritik tersebut berkaitan dengan sejarah wilayah, persoalan administrasi, dan dugaan pengabaian terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Meski demikian, klaim mengenai batas wilayah dan status quo tetap harus diuji melalui dokumen resmi, ketentuan penetapan batas daerah, serta keputusan atau arahan tertulis dari instansi yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan pihak mana yang secara hukum berhak atas wilayah tersebut. Penentuan batas administratif membutuhkan dasar hukum dan proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konflik tapal batas bukan persoalan yang patut dibiarkan berlarut-larut. Ketika dua pemerintah daerah memiliki perbedaan pandangan, masyarakat di wilayah yang dipersengketakan berpotensi menghadapi ketidakpastian mengenai pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan legitimasi kebijakan.
Karena itu, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum. Kedua pemerintah kabupaten juga perlu menghindari pernyataan atau tindakan yang dapat memperuncing ketegangan di tengah masyarakat.
Penyelenggaraan Pilkati yang dilaporkan berlangsung kondusif patut dibedakan dari penyelesaian sengketa batas wilayah. Ketertiban saat pemungutan suara tidak otomatis berarti konflik administratif telah selesai.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengapa Pilkati tetap dilaksanakan, melainkan juga bagaimana status quo yang dipersoalkan masyarakat ditempatkan dalam keputusan tersebut.
Apakah sudah ada dokumen resmi yang memastikan kedudukan wilayah Karta Tanjung Selamat? Bagaimana tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Buai Parja? Dan langkah konkret apa yang disiapkan pemerintah agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kepastian hukum. Sebaliknya, sengketa wilayah juga tidak boleh diselesaikan melalui tekanan massa atau tindakan sepihak. Jalan keluarnya adalah transparansi, koordinasi, dan keputusan yang sah serta dapat diuji secara hukum.
BrataNewsTV.com akan terus mengikuti perkembangan konflik tapal batas Lampung Utara–Tulang Bawang Barat demi memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh perhatian dan kejelasan.
BrataNewsTV.com — Tajam, Terpercaya dan Faktual.














