RUMAH DI TINGGAL PEMILIK SAAT BERLIBUR PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA DI GONDOL MALING.

banner 120x600

MAKASSAR, BrataNewsTV- 26 Oktober 2026. Pengungkapan kasus pencurian Rumah kosong saat pemilik berlibur di Jalan Kumala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sejumlah perhiasan emas, batangan, hingga handphone (HP) senilai Rp 1,5 miliar raib Digondol maling.

Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian keseluruhan Rp 1,5 miliar,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Dari keterangan saksi Iptu supriadi menjealskan pencurian itu diketahui setelah salah satu kerabat korban kembali dari luar negeri pada Oktober 2026. Sebelumnya, korban meninggalkan rumah pada 6 Oktober untuk liburan.

“rumah masih terlihat seperti biasa,Pada 13 Oktober,saat anak korban hendak memanaskan mesin mobil sekalian memantau keadaan sekitar lokasi rumah, setelah korban tiba di tanah air dan langsung memasuki rumah sudah dalam keadaan berantakan dan pintu rumah tertutup namun ada bekas cungkilan dan jendela dalam keadaan pecah,” kata supriadi

BACA JUGA:  GMBI Soroti Atas Dugaan - Perselingkuhan - Pimpinan DPRD Metro Yang Membuat Gaduh Publik.

Pelakunya berhasil masuk dan menggasak berupa emas hingga handphone.emas Batangan 250 Gr 1 Batang, 1 Buah Kalung 100 Gr. 1 Buah Gelang 50 Gr. dan beberapa cincin emas milik korban, kerugian korban diperkiranan 500 Gr adapun emas yang lain yang milik anak korban ialah Cincin Nikah 5Gr, Gelang,kalung cincin anting emas batang yang perkiranakan 88 Gr dan 2 buah Hp Android, Merk Samsung Galaxy s 22 Ultra imel1:351814970628862. imel2:352722970628866 dan hp Xiomi dan Tas Warna putih Merk Everbest, Tas Coklat merk Everbest dan 2 Buah jam tangan merk baby G kerugian keselruhuan 1.500.000.000,”lanjutnya

BACA JUGA:  Rumah Lansia di Kumpeh Ulu Diamuk Sijago Merah

Plt.Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP JUSTIAN, S.H, S.I.K, M.I.K Melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala SH, MH, CPHR bersama Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar SH, MH., melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah seorang terduga pelaku dirumahnya Jl.Kumala II kec.Tamalate kota makassar

Polisi menyebut pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengalami kendala karena yang bersangkutan merupakan penyandang tunawicara. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya pihak lain dalam pencurian tersebut.

“Pelaku tidak bisa diinterogasi berhubung pelaku penyandang disabilitas wicara,” beber Supriadi.

Setelah ditangkap, Muhammad Nur dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Menerima Suap Miliaran - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditetapkan Tersangka

( Robby Rambi )

banner 325x300