Skandal – Dugaan – Korupsi Pengelolaan – Dana – Hibah Pilkada 2024 ; KPU – LAMUT Mencapai Titik Didih!

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV || Terkait indikasi pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat.

Dua anggota komisioner KPU, di jadwalkan akan di lakukan pemanggilan kembali guna pengusutan skandal dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara dan pada hari ini ; Jaka   Pratama   Anggota Komisioner KPU hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan di periksa di ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi,” pada Senin, 26/10/2026.

Berdasarkan pemantauan tim media, Jaka Pratama terlihat berada di Kejari Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dalam ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus).” Ia usai menjalani pemeriksaan, saat di temui media untuk di mintai keterangan berkaitan pemeriksaan dirinya di ruang Pidsus. Jaka Pratama memilih diam dan melemparkan
substantif mengenai materi pemeriksaan persoalan dana hibah Pilkada yang tengah diusut. Ia mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Ketua   KPU Lampung Utara. “Silakan   ke ketua   (KPU Lampung Utara) saja,” ujar Jaka sembari bergegas meninggalkan kantor kejaksaan.

BACA JUGA:  DPC AWPI Waykanan Audiensi Bersama Kapolres

Meski kembali dimintai keterangan, Jaka tetap diam dan mengarahkan pertanyaan itu kepada pimpinan KPU Lampung Utara,” tanyakan aja dengan Ketua, imbuh Jaka.

Sikap tersebut belum memberikan jawaban atas pertanyaan publik mengenai berkaitan substansi penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang kini menjadi objek penyidikan.

Sementara Arieska Selvianita, di jadwalkan slama surat panggilannya Rabu tanggal 26 Oktober 2026, untuk menghadap Penyidik pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kasus ini sudah begitu menyita perhatian publik karena nilai dana yang dipersoalkan cukup fantastis mencapai Rp7 miliar yang diduga melanggar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang di laporkan Lembaga Pendidikan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara, pada 26/5/2025.

BACA JUGA:  PENYALAHGUNAAN SUBSIDI BBM : SATU ORANG PELAKU DI AMANKAN, SATRESKRIM POLRES LAMUT

Berdasarkan penelusuran media ini sekitar ada dana yang di duga janggal tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp2,3 miliar, kini tengah dalam proses hukum , yang masih berjalan di Kejari Lampung Utara.

Sementara dalam waktu terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani, membenarkan bahwa dua anggota komisioner KPU, yakni Jaka Pratama dan Arieska Selvianita, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di dalam waktu terpisah,” terang Ready.

Menurutnya, Ready pemanggilan tersebut guna menggali keterangan lebih lanjut atas perkara yang sedang kini ditangani penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang sudah berstatus penyidikan ,” tutur Ready.

BACA JUGA:  Hikmah Isra Mi'raj Danrem - 043 : Garuda Hitam - Ajak Jajaran Shalat Menjadi Pondasi Kekuatan Moral

Kasi Intel Ready, juga menegaskan perkara ini, sudah banyak saksi yang di periksa dan kita pastikan, kasus ini berjalan dan sesuai standar operasional prosedur SOP di dalam proses penanganan perkara tindak pidana Korupsi,” tukas Ready.

(Deri Saputra / BrataNewsTV.com)

banner 325x300