KALIMANTAN TENGAH, BrataNewsTV.com – Polres Pulang Pisau mengungkap dugaan penyimpangan BBM bersubsidi melibatkan dua orang sopir truk tangki yang tertangkap tangan sedang mengeluarkan BBM subsidi dari dalam tangki kendaraan, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (30/10/2026).
Kronologi ; Polisi mendapati keduanya lagi tengah mengeluarkan BBM melalui lubang tangki atau manhole truk tangki di halaman Pertashop di Desa Gohong , Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin membenarkan pengungkapan
dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres mengatakan peristiwa ini bermula ketika personel Satreskrim melaksanakan patroli sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong. Saat melintas, petugas melihat truk tangki merah putih bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi KH 8055 TM terparkir depan halaman Pertashop, aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga petugas menghentikan kendaraan sekitar 50 meter dari lokasi untuk mengamati situasi,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (2/11/2026)
Dari pengamatan itu, petugas melihat dua orang yang diduga merupakan sopir truk tangki itu. Personel kemudian mendekati kendaraan dan mendapati keduanya masih sedang mengeluarkan BBM dari bagian manhole. Di dekat lubang tangki tersebut.
Barang bukti yang di temukan dua jeriken berwarna biru tua berkapasitas masing- masing 35 liter. Salah satunya diketahui telah berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Petugas kemudian memeriksa bagian truk dan menemukan segel asli yang sudah di lepas atau di rusak, di kursi sebelah kiri sopir. Segel tersebut semestinya terpasang untuk mengamankan manhole tangki BBM.
Ketika dimintai keterangan mengenai cara membuka segel, kedua orang tersebut lalu mengaku menggunakan obeng. Petugas selanjutnya mengamankan kedua sopir dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk di amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MH dan S. Berdasarkan dugaan modus yang diungkap penyidik, para sopir mengambil BBM dari Depot Pertamina dan untuk didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.
Dalam perjalanan, muatan diduga dikurangi dengan alasan penyusutan, padahal BBM tersebut dialihkan secara tidak sah. Polisi masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Risky Hidayah Harahap, sangat berharap kepada masyarakat, media untuk turut serta mengawal proses hukum hingga tuntas. Penyidikan perkara yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026 itu masih berjalan,” tegasnya, – (Usp / Red)














