Skandal Dugaan PETI EMAS di Citorek: Koalisi Aktivis Banten dan LSM Ombak Lapor Kapolda.

banner 120x600

LEBAK, BrataNewsTV.com – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kian menjadi sorotan publik.

Selain dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, aktivitas tersebut disinyalir berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan negara serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.

Persoalan tersebut dituangkan secara resmi dalam surat pengaduan Koalisi Aktivis Banten bernomor 012/LAPDU/KAB/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten. Dalam dokumen itu, koalisi mengadukan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, potensi pencemaran, dan perusakan lingkungan hidup.

Secara spesifik, Koalisi Aktivis Banten menyoroti dugaan aktivitas pengolahan logam emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri, di wilayah Desa Citorek.

Laporan ini mendapat dukungan dan penguatan dari lembaga swadaya masyarakat. Direktur Utama (Dirut) LSM Ombak, Poppy, turut melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan PETI di Citorek serta menindak tegas para oknum pelakunya.

“Aktivitas yang diduga menggunakan sianida dan merkuri serta merusak jalan negara ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kami meminta keterbukaan informasi agar akuntabilitas penegakan hukum terjamin,” ujar Poppy kepada awak media.

Dukungan tersebut menegaskan bahwa persoalan PETI Citorek bukan hanya isu sektoral, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat sipil luas yang menuntut perlindungan lingkungan dan infrastruktur publik. Dugaan penggunaan sianida dan merkuri berpotensi mencemari air tanah, sungai, dan lahan pertanian warga sekitar.

BACA JUGA:  Insiden Tewas Mahasiswa Unila Pada Kegiatan Diksar: 8 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sementara itu, dugaan kerusakan jalan negara akibat kendaraan operasional tambang berdampak pada terganggunya akses transportasi, meningkatnya biaya mobilitas, dan risiko keselamatan pengguna jalan. Negara juga berpotensi menanggung beban pembiayaan perbaikan infrastruktur yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba**: Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pasal 98, 99, dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Penggunaan bahan berbahaya beracun yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan: Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan negara dilarang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan pengaduan yang menyangkut kepentingan publik, lingkungan, dan keuangan negara demi menjamin akuntabilitas.

Surat pengaduan Koalisi Aktivis Banten mencantumkan lampiran berupa dokumen pengaduan dan bukti pendukung. Substansi serta kekuatan pembuktian dokumen tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, verifikasi, pengambilan sampel laboratorium untuk uji merkuri dan sianida, serta penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Prabowo: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun dan Bersahabat

Berdasarkan Laporan Resmi No. 012 /LAPDU/ KAB/X/ 2026 dan keterangan Dirut LSM Ombak, Poppy, Redaksi BrataNewsTV.com menyampaikan beberapa poin perhatian dan desakan:

Kepada Kapolda Banten: Diminta segera menindaklanjuti Laporan Pengaduan No. 012/LAPDU/KAB/X/2026 dari Koalisi Aktivis Banten dan LSM Ombak, melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan PETI di Citorek, serta membuka keterbukaan informasi mengenai progres laporan demi akuntabilitas publik.

Kepada Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak : Diminta melakukan sidak lokasi, olah TKP, pengambilan sampel tanah dan air untuk uji laboratorium merkuri dan sianida, serta mengamankan barang bukti. Tindak tegas oknum yang terlibat.

Kepada DLH Provinsi Banten dan DLH Kabupaten Lebak: Diminta melakukan kajian pencemaran lingkungan dan memberikan rekomendasi penegakan hukum lingkungan.

Kepada ESDM Provinsi Banten, BPJN Banten, dan PUPR : Diminta melakukan audit menyeluruh terhadap kerusakan jalan negara di jalur operasional Citorek-Cibeber dan menghitung potensi kerugian negara.

Kepada Bupati Lebak dan Camat Cibeber: Diminta melakukan pengawasan wilayah agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Identitas pihak yang diduga terlibat, status perizinan, dugaan penggunaan sianida dan merkuri, serta hubungan aktivitas dengan kerusakan jalan negara masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  BPK RI : Temukan Belasan Miliar Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024

Redaksi membuka ruang hak jawab 2×24 jam dan klarifikasi kepada Polda Banten, Pemerintah Daerah, ESDM, DLH, serta pihak pengelola kegiatan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Laporan Pengaduan No. 012 / LAPDU / KAB/X/2026 dan keterangan resmi Dirut LSM Ombak, Poppy. Seluruh pihak yang diduga terlibat masih berstatus teradu dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil masih menunggu hasil penyelidikan resmi Polda Banten dan uji laboratorium. Tim Investigasi & Redaksi BrataNewsTV.com

banner 325x300