BrataNewsTV-Muncrat kepermukaan publik konflik agraria melibatkan sang eks Bupati Lampung Utara H. Hairi Fasyah.
Persoalan konflik agraria kembali terendus, diketahui pada saat Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan gelar hearing bersama Komisi 1 DPRD Lampung Utara, 25/9/2025.

Indikasi temuan eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.” Terlibat langsung pengalihan aset Daerah Lampung Utara yang tidak lain adalah, merupakan tanah masyarakat adat desa blambangan dan pagar.
Sejarah tanah dan permasalahan konflik ini
bermula dari sejarah pinjaman pakai tanah masyarakat adat pada tahun 1968 melalui Dewan Perwakilan Negeri Abung yang pada rencana akan di gunakan oleh perusahaan Jepang pada saat itu.

Singkat kata, pada tanggal 17 April 2001 eks Bupati Lampung Utara, Hairi Fasyah di saat itu, mengajukan permohonan kepada pihak Depertemen tenaga kerja dan transmigrasi. Untuk menyerahkan kembali tanah eks PT Daya Itoh seluas 1.490 hektar kepada pihak Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Pada saat itu dalam “Objek” tanah seluas 1.490 sudah di kerjasamakan Depertemen Tenaga Kerja Transmigrasi bersama pihak PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP).
Kemudian pada 18 Juli 2001, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakhiri perjanjian kerjasama dengan pihak PT Budi Dharma Godam Perkasa.
Lalu tepat pada 14 Agustus 2001, dilakukan penandatanganan, berita acara penyerahan tanah seluas 1.490 hektar pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, otomatis objek tanah tersebut seharusnya menjadi catatan aset Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Usut punya usut terendus, bahwa pihaknya Pemerintah Daerah Lampung Utara sampai
saat ini tidak memiliki catatan aset terkait penyerahan tanah dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang berhubungan dengan tanah adat Desa Blambangan dan Pagar.
Kesimpulan, tanah masyarakat adat 1.490 hektar telah dialihkan eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah menjadi SHM HGU PT Budi Dharma Godam Perkasa, sesuai surat eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.
“Nomor. 100/003/01/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 tentang Pengalihan Aset atas Tanah Pemerintah Daerah Lampung Utara kepada PT Budi Dharma Godam Perkasa.
Ironisnya pengalihan hak masyarakat adat desa blambangan dan pagar, tercatat 290 Kepala Keluarga (KK). Masih ada 9 Kepala Keluarga belum terselesaikan pembebasan atas hak milik masyarakat adat tersebut.
Berdasarkan, Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di sebutkan pada Pasal 34 huruf b, HGU dapat dihentikan atau dihapus karena masih ada alas hak masyarakat di dalamnya yang belum terselesaikan.
Sampai berita di turunkan eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah belum bisa di konfirmasi, -(Red/BrataNewsTV).














