Arinal Dicecar Penyidik “15” Jam Seputar Aliran Dana PT LEB 271 Miliar

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Bratanewstv||Publik terperangah Aspidsus Kejati Lampung membongkar skandal yang menyeret sang mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam dugaan mega Korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Arinal Junaidi di paksa untuk duduk manis lebih dan kurang 15 Jam di ruang penyidik Kejati Lampung, Jum’at 5/9/2025.

Pertanyaan tidak henti-hentinya dilontarkan penyidik terhadap Arinal Djunaidi di seputar aliran dana.

“Salah satu dari pertanyaan krusial kepada Arinal kemana saja lari aliran dana Rp 271 miliar.

Seusai Arinal diperiksa sekian belas jam itu. Saat di sapa wartawan mengatakan dana sebanyak itu di pindahkan “Arinal” ke Bank Lampung. Yang menurut Arinal guna untuk memperkuat BUMD apabila memang nanti di butuhkan,” kata dia.

Arinal juga menepis terkait harta karun dari kediamannya yang di amankan oleh Kejati Lampung sebesar Rp 38,5 miliar.

BACA JUGA:  Firman Camat Abung Semuli Angkat Bicara Terkait Kasus Perselingkuhan "H" Tenaga Honorer

“Arinal membantah gak ada penyitaan aset, gak ada itu, dia sepertinya berusaha untuk mengelak atau sudah pikun???

Berita sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah rumah Eks Gubernur Lampung Ard alias Arinal Djunaidi di jalan sultan agung, sepang jaya, kedaton, Bandar Lampung, (3/8).

Penggeledahan di lakukan Tim Kejaksaan Tinggi Lampung berkaitan dugaan Korupsi dana Participating Interest (PI) 10 Persen.

“Pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Senilai USD 17.286. 000 atau setara Rp 271.557.614.910.

Penggeledahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis malam, 4/9/2025.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di kesempatan itu merincikan hasil penyitaan membuat publik nyaris stroke.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Tanggerang - Perpanjang - Penghentian Aktivitas Truk Tambang

” Menurut Armen Wijaya menjelaskan dari kediaman Eks Gubernur Lampung Ard. Tim penyidik Kejati Lampung berhasil amankan harta kekayaan Ard, senilai Rp38.5 miliar ,” katanya.

Adapun rinciannya sebagai berikut.

7 (tujuh) unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.

645 gram logam mulia nilai Rp1,29 miliar.

Uang tunai rupiah dan uang asing senilai Rp1,35 miliar. Deposito jumbo senilai Rp4,4 miliar.

29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai fantastis Rp28,04 miliar.

Total menyeluruh dari hasil penyitaan, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, dan uang tunai di tafsir Rp 38.588.545.675,” tegas Armen.

Diketahui, penyidik Kejati Lampung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arinal, sejak Kamis siang, guna melakukan penyelidikan dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

BACA JUGA:  Pasca Banjir " Teror Enceng Gondok Landa Permukiman Warga" Pj Bupati Muaro Jambi - Ambil Kebijakan & Berikan Bantuan

Kasus ini tentu, menguras perhatian publik di Lampung, nama besarnya Arinal terseret pada pengungkapan kasus ini yang sangat cukup fantastis, sepanjang tahun 2025,- Bratanewstv.

banner 325x300