Darah Tumpah di Way Tenong: Penagih Utang Tewas Dibacok Lansia Setelah Tolak Negosiasi Rp500 Ribu

Reporter dari Brata News TV
banner 120x600

LAMPUNG BARAT, BrataNewsTV – Nyawa melayang hanya karena selembar kertas tagihan dan ego yang tak tertahan. Di Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Selasa (7/10/2026), seorang penagih utang bernama  Surya Zainal ditemukan tewas dengan dua luka bacokan di leher. Pelakunya bukan preman bertato, melainkan seorang pria lansia berinisial HT yang terdesak oleh tekanan angsuran istri dan keputusasaan saat tawaran damai ditolak mentah-mentah.

Kasus ini mengungkap wajah kelam dari praktik penagihan utang yang arogan, di mana korban diduga memaksa pelunasan di tengah malam tanpa memberi ruang bagi debitur yang sedang kesulitan.

Berdasarkan penyelidikan Polres Lampung Barat, konflik bermula dari tunggakan angsuran istri pelaku HT. Surya Zainal, yang bertindak sebagai penagih, mendatangi rumah HT untuk menuntut pembayaran.

Situasi memanas ketika terjadi adu mulut. Dalam upaya meredakan ketegangan, HT yang sudah berusia lanjut itu sempat bersikap kooperatif. Ia menawarkan uang tunai sebesar Rp500.000 sebagai tanda keseriusan dan meminta agar sisa masalah dibicarakan secara baik-baik atau melalui jalur hukum jika perlu.

BACA JUGA:  Warga Tulung Mili Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Jembatan Utama

Namun, tawaran itu ditolak. Surya Zainal dikabarkan bersikeras bahwa angsuran harus dilunasi penuh pada malam itu juga. Desakan yang dianggap tidak manusiawi dan menekan itu menjadi pemicu ledakan emosi HT.

“Gelap mata,” itulah yang mungkin dirasakan HT saat itu. Dalam keadaan tersulut amarah, ia mengambil sebuah golok sepanjang 42 cm yang tersedia di rumahnya. Tanpa pikir panjang, ia membacok leher Surya Zainal sebanyak dua kali. Korban langsung roboh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menyadari apa yang telah dilakukannya, kepanikan dan penyesalan menyelimuti HT. Ia sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di lokasi kejadian. Namun, nasib berkata lain; tali yang digunakan putus, dan upaya bunuh diri tersebut gagal.

Menyadari tidak ada jalan keluar lain, HT akhirnya memilih menyerahkan diri. Ia datang ke Pos Polisi (Pospol) Way Tenong di bawah yurisdensi Polsek Sumber Jaya untuk mengakui perbuatannya. Kini, HT telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan tuduhan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA:  Skandal Korupsi Triliunan & Keracunan Massal, Demo Dukungan MBG Dinilai "Tuli Realitas" Pengkhianatan Logika

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat tentang bahaya penyelesaian konflik utang piutang secara emosional dan kekerasan.

Di satu sisi, tindakan HT adalah kejahatan fatal yang tidak dapat dibenarkan. Hilangnya nyawa manusia adalah harga yang terlalu mahal untuk sekadar persoalan finansial. Di sisi lain, sikap korban yang diduga menolak negosiasi dan memaksa pelunasan di waktu yang tidak wajar menunjukkan kurangnya empati dalam praktik penagihan.

Kapolres Lampung Barat melalui jajaran reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan. Motif perselisihan utang piutang tidak mengurangi beratnya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan senjata tajam.

Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan sengketa ekonomi melalui jalur mediasi atau hukum, bukan dengan main hakim sendiri atau provokasi yang memicu kekerasan. Karena ketika emosi mengambil alih akal sehat, hasilnya selalu sama, kehancuran bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA:  Polres Lampung Utara Apel Perdana Giat Oprasi Zebra Keratau 2025 Utamakan 8 Pelanggaran

Surya Zainal kehilangan nyawanya. HT kehilangan kebebasannya. Dan dua keluarga hancur selamanya, hanya karena kegagalan berkomunikasi dan mengendalikan ego sesaat,- (Red)

banner 325x300