Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks

Demo Pendukung MBG Di Batam Berbau Kriminal? Dugaan Eksploitasi Anak Bawah Umur

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

PHOTO : SUMBER NET

DEMO MBG DI BATAM BERBAU KRIMINAL? Dugaan Eksploitasi Anak Bawah Umur Ancam Pelaku 5 Tahun Penjara, Polda Diminta Tegas!

BATAM – BrataNewsTV – (Juni 2026) – Di tengah riuh rendah dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ini penuh kontroversi, sebuah fakta kelam kini akan mengungkap dari aksi demonstrasi di Batam. Perbuatan ini bukan sekadar perbedaan pendapat politik, aksi pendukung MBG di kota industri ini, kini disinyalir kuat melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat beberapa waktu lalu di bulan Juni 2026, sekelompok massa yang mengklaim sebagai “pendukung rakyat” terlihat mengerahkan anak-anak sekolah dan balita untuk berdiri di barisan depan unjuk rasa. Ironisnya, narasi yang mereka teriakkan adalah soal “gizi dan masa depan anak”, namun realitanya mereka justru mengorbankan keselamatan fisik dan psikis anak-anak tersebut demi pencitraan sesaat.

BACA JUGA:  Deadlock : Mediasi Dugaan Penyimpangan Dana BPNT Warga Desa Cabang Empat

Tindakan ini bukan lagi urusan etika atau moralitas semata, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76H jo Pasal 87, setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak melakukan pekerjaan atau aktivitas yang membahayakan dirinya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Membawa anak ke tengah kerumunan massa yang berpotensi ricuh, terpapar polusi, panas terik, dan tekanan psikologis demi mendukung agenda politik atau program pemerintah, adalah definisi tekstual dari “eksploitasi anak”. Anak bukanlah properti kampanye, bukan alat peraga demo, dan bukan tameng hidup bagi kepentingan kelompok manapun.

Sangat paradoks ketika kelompok yang mengusung isu “kesejahteraan gizi anak” justru mengabaikan hak dasar perlindungan anak itu sendiri. Jika benar-benar peduli pada masa depan generasi penerus, mengapa mereka tega menjadikan anak sebagai objek mobilisasi massa? Apakah perut kenyang lebih penting daripada keamanan jiwa seorang anak?

BACA JUGA:  Polda Lampung Tetapkan Empat Tersangka Berhasil Sita Uang 9,4 Miliar

Ini adalah bentuk hipokrisi tingkat tinggi: menuntut negara memberikan makanan gratis, tapi di saat yang sama merampas hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari eksploitasi.

Kami mendesak Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk tidak memandang remeh peristiwa ini. Jangan jadikan alasan “dukungan sukarela” atau “partisipasi masyarakat” sebagai pembenaran. Hukum harus berbicara lantang:

1. Identifikasi Penyelenggara: Siapa dalang di balik pengerahan anak-anak ini? Apakah ormas tertentu, tim sukses, atau oknum birokrat?

2. Proses Hukum Tegas: Terapkan Pasal 76H jo 87 UU Perlindungan Anak secara maksimal. Jangan ada tebang pilih hanya karena aksinya bersifat “mendukung”.

3. Pemulihan Korban: Pastikan anak-anak yang dilibatkan mendapatkan pendampingan psikologis dan jaminan bahwa mereka tidak akan dijadikan alat lagi di masa depan.

BACA JUGA:  Merawat Ingatan Way Tuba, Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Buku Sejarah Airstrip

Biarkan pesan ini tersampaikan keras kepada semua pihak: Dukungan terhadap program apapun, sepopuler MBG sekalipun, TIDAK AKAN PERNAH bisa membenarkan kejahatan terhadap anak. Jika Anda benar-benar pro-anak, mulailah dengan tidak mengeksploitasi mereka. Jika tidak, bersiaplah menghadapi jeruji besi selama 5 tahun.

(BrataNewsTV – Liputan Investigasi)

banner 325x300