PHOTO : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) BEKASI USIR WARTAWAN.
JABAR : KABUPATEN BEKASI, BrataNewsTV – Sebuah preseden buruk dan memalukan kembali terukir di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Kali ini, tamparan keras terhadap kebebasan pers dan etika dalam pelayanan publik datang dari ruang kerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Alih-alih menunjukkan sikap terbuka dan akuntabel sebagaimana mestinya seorang abdi negara, pejabat ini justru diduga telah menampilkan arogansi tingkat tinggi, Syafri mengusir wartawan, dan juga melontarkan kata-kata yang bersifat merendahkan fisik (body shamin) kepada seorang jurnalis yang sekadar untuk menjalankan tugasnya secara konstitusional.
Peristiwa yang kini memicu gelombang kemarahan di kalangan insan pers ini terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Saat itu, Pemimpin Redaksi Media PostKeadilan, K. Simare, bersama rekannya hadir secara profesional ke kantor DLH. Tujuannya pun jelas dan sah secara hukum, untuk melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan (right of reply) terkait laporan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tengah menyoroti atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas tersebut.
Namun, respons yang diterima K. Simare jauh dari kata profesional pejabat, memberi klarifikasi atau setidaknya menolak dengan bahasa yang beradab, Syafri Donny Sirait justru diduga marah-marah, dan ia sembari mengusir wartawan tersebut secara paksa, dan melontarkan pernyataan tidak pantas yang menyasar fisik sang jurnalis.
Tindakan arogan ini bukan sekadar isu dari mulut ke mulut, melainkan terekam jelas dalam video yang kini viral dan membakar diskusi publik di berbagai platform media sosial.
Insiden ini menyoroti penyakit kronis yang masih menggerogoti sebagian birokrasi kita, mentalitas feodal.
Jabatan publik adalah. amanah untuk melayani masyarakat, termasuk melayani hak pers untuk mendapatkan informasi. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan di dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ketika seorang Kepala Dinas menggunakan posisinya untuk mengintimidasi, mengusir, dan terlebih lagi melakukan body shaming terhadap wartawan, ia bukan hanya diduga melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (ASN), tetapi juga menginjak-injak harga diri institusi yang ia pimpin. Perkataan yang kasar menyasar fisik seseorang, terlepas dari siapa penerimanya, adalah cerminan dari kemiskinan adab dan kegagalan moral seorang pemimpin.
Video yang beredar telah memicu kecaman keras dari berbagai elemen. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, komunitas wartawan di Kabupaten Bekasi, umumnya komunitas wartawan secara menyeluruh. Seruan ini, agar Pemkab Bekasi mengambil tindakan tegas, mencopot si-oknum Kepala DLH Bekasi bernama Syafri Donny Sirait.
Ini bukanlah sekadar konflik pribadi antara Doni Sirait dan K. Simare. Ini adalah suatu bentuk serangan terhadap hak publik untuk tahu (the public’s right to know).
Jika wartawan yang membawa pertanyaan tentang dugaan korupsi saja diperlakukan seperti musuh bebuyutan dan bagaimana nasib masyarakat biasa ingin mengadukan persoalan lingkungan?
Tuntutan tajam minta pertanggungjawaban
kami mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Bekasi : Melalui Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku ini secara transparan.
2. Syafri Donny Sirait segera meminta maaf secara publik, bukan hanya kepada saudara K. Simare, tetapi harus juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi / Indonesia atas perilaku yang mencoreng nama baik institusi DLH.
3. Dewan Pers. harus dapat memberikan perlindungan hukum dan pendampingan penuh kepada wartawan PostKeadilan yang menjadi korban intimidasi.
Kursi jabatan bukan berarti untuk tameng berperangai layaknya seperti raja kecil. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini setiap arogansi akan terekam, viral, dan menjadi catatan sejarah mempermalukan. Wartawan tidak bisa dibungkam dengan makian, dan kebenaran tidak bisa dikubur dengan arogansi.
BrataNewsTV turut prihatin dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan. Jangan uji kesabaran pers, karena cahaya kebenaran akan selalu menemukan celah untuk menerobos kegelapan. (Redaksi) Kamis, 8 Oktober 2026.












