BrataNewsTV – Tenaga Puskesmas (seperti perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lain) yang “memvonis penyakit tanpa diagnosis” dokter pada kasus-kasus yang memerlukan kompetensi medis (diagnosis definitif) dan bilamana dilakukan oleh seorang petugas bukan bidangnya maka menyalahi regulasi dan melanggar hukum.
Seperti peristiwa yang di derita oleh pasien bocah mungil Imra’a Boucha Illa’a Handaka Sabak Bin Hendra Kanada Sabak, SH, yang hingga saat ini sedang terbaring di Rumah Sakit Yukum Medika Center (YMC) Bandar Jaya Lampung Tengah.
Peristiwa kronologis diterangkan orang tua pasien Hendra mengatakan, tepat pada 20 februari 2026, buah hatinya Imra’a Boucha Illa’a Handaka mengalami pendarahan dari lubang hidung dan mulut.
“Lalu setelah di lakukan pemeriksaan pada Imra’a Boucha Illa’a Handaka oleh petugas Puskesmas Madukoro memvonis penyakit yang diderita anak saya mengalami infeksi saluran pernapasan.
Untuk dapat memastikan vonisnya petugas Puskesmas, kami meminta untuk dilakukan uji sampel darah, tapi tidak di lakukan oleh pihak petugas Puskesmas Madukoro,” kata Hendra Kanada, Senin, 23/2/2026.
Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian keadaan anak saya semakin parah, lalu kami bawak ke Rumah Sakit Maria Regina di Kotabumi, dari hasil diagnosis.” Anak saya dinyatakan menderita Demam Berdarah Dengue (DBD) atau disebut penyakit infeksi virus dengue akibat gigitan nyamuk ( Aedes aegypti atau A. albopictus).
Hendra menambahkan karena kami belum merasa puas hasil diagnosis dokter Meria Regina, kami meminta untuk dapat di rujuk ke RSS Handayani.” Sesampai kami di RSS Handayani dari hasil diagnosis serupa anak saya terkena (DBD).
Karena belum merasa puas, saya meminta anak saya di rujuk kembali ke RSS Yukum Medika Center (YMC) Bandar Jaya Lampung Tengah.
Sementara atas hasil dari diagnosis di RSS YMC serupa anak saya terkena DBD, untuk saat ini masih di dalam perawatan intensif dalam ruangan ICU mengalami penurunan trombosit,” tuturnya.
Masih menurut Hendra atas peristiwa yang di duga merupakan kelalaian tenaga medis Puskesmas Madukoro, yang menimbulkan dan dapat berakibat patal pada anaknya.
“Hendra akan melakukan upaya-upaya hukum, untuk meminta petugas yang bersangkutan dapat bertanggung jawab,” tukas Hendra
Berita ini tentunya menggambarkan situasi yang sangat serius menyedihkan mengenai perawatan medis yang diterima oleh pasien muda, Imra’a Boucha Illa’a Handaka.
Kejadian yang dialami orang tuanya Imra’a menunjukkan pentingnya pada kepatuhan terhadap prosedur medis, terutama dalam hasil dari diagnosis yang tepat oleh tenaga kesehatan.
Sesuai dengan peraturan dan hanya dokter yang berwenang memberikan diagnosis definitif, dan jika petugas Puskesmas tidak melaksanakan prosedur yang benar – benar sesuai regulasi akan bisa berakibat fatal.
Pengalaman yang dialami oleh Hendra dan keluarganya memberikan kesadaran akan perlunya sistem kesehatan yang lebih baik dan aman.
Tindakan upaya hukum yang akan diambil oleh Hendra menyiratkan harapan untuk akuntabilitas dan keadilan.
Kita semua berharap agar situasi ini dapat ditangani dengan serius demi keselamatan pasien dan perbaikan sistem kesehatan.
Sampai berita ini di turunkan media masih berusaha mendapat konfirmasi dari pihak Puskesmas Madukoro Kotabumi Utara, – (Red)














