Lampung Utara || Mencuat indikasi dugaan pungutan liar (pungli) secara massal terkait penembusan soal ujian sekolah dasar (SD)
assessment di permukaan publik setelah di terbitkan salah satu media online beberapa waktu hari yang lalu, (26/5/2025)
“Munculnya dugaan indikasi dugaan pungli secara massal tersebut, berdasarkan hasil investigasi media, dengan beberapa Kepala Sekolah/K – UPTD SD di berbagai tempat di Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian dijelaskan di dalam pemberitaan tersebut menurut Kepala Sekolah / K-UPTD SD. Mengatakan selama ini terkait didalam pengaturan pengarahan pembuatan hingga pencetakan lembar soal ujian ( ulangan ) di lakukan oleh ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) inisial RUS. Per siswa/wi Rp 17.000.000,-( tujuh belas ribu rupiah).
Dikeluhkan oleh sumber pada pemberitaan media tersebut , menurut sumber, mereka tak bisa berkutik atas intervensi Ketua K3S dalam lembar soal ujian sekolah / ulangan dan bukan hanya lembar soal ujian itu saja, tetapi rekomendasi pencairan / penarikan dana bos tidak luput campur tangan Ketua K3S. Meminta sejumlah uang tampa dasar dan regulasi ,” ungkap sumber, sebut saja hawa bukan nama sebenarnya.
Lanjut sumber yang berbeda membenarkan
penarikan sejumlah uang Rp 17.000,- ( tuju belas ribu rupiah ) meskipun kami pahami biaya normal di percetakan tak sedemikian, tapi kami tak mampu berbuat, sebab papar sumber takut lebih di persulit lagi semua di urusan administrasi.
Lanjut dia sumber mengatakan penebusan assessment sekolah pun menjadi sasaran empuk oknum ketua K3S inisial RUS untuk meraup keuntungan pribadi ratusan juta di setiap semester,” ujar dia.
Ada pula uang yang di pungut dari Kepsek – Kepsek oleh dia Ketua K3S katanya untuk akomodasi K3S, tapi kami enggak tahu itu jelas, sedangkan dana itu, enggak bisa di klaim lewat dana bos, jadi terpaksa pakai uang pribadi,” timpal sumber.
Terpisah, si oknum Ketua K3S berinisial RUS ketika diwawancarai mengungkapkan fakta mencengangkan, dia secara tidak langsung tak mengakui perbuatannya.
Meskipun sedikit ada dalam penjelasannya, RUS mengakui hanya mengarahkan sebagai perpanjangan tangan untuk percetakan dan yang telah bekerjasama.
“Ya memang benar saya mengarahkan tapi saya hanya perpanjangan tangan pihak dari percetakan, kalau biaya operasional lembar soal ujian itu Rp 17 ribu /siswa benar dan itu ada aturannya,” kata dia.
RUS menyangkal soal tudingan dia lakukan pungutan liar (pungli) apalagi rekomendasi pencairan dana BOS dirinya mengakui tidak benar soal itu!?
“Enggak ada itu???? Ya kalau sekolah mau ngasih ya syukur, enggak ngasih juga tidak apa-apa. Saya dengar (isu) itu, tapi enggak tau siapa orangnya,” kelit RUS.
Menanggapi terkait dugaan pungli massal tersebut di lakukan oleh Ketua K3S Idham Chalid Pembina DPD Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik
Indonesia (LP3K-RI) Prov Lampung lansung angkat bicara,” Rabu 28/5/2025.
Menurut Idham Chalid apapun alasannya di jelaskan si Ketua K3S tersebut itu sah – sah saja menepis mengelak apa yang menjadi dugaan kepadanya. Tetapi desas desus isu tersebut memang sudah terdengar karena ini sudah muncul pada pemberitaan media berarti benar isu – isu tersebut.
Kebenaran ini sudah mencuat dipermukaan publik maka saya mengecam keras terkait perbuatan Ketua K3S tersebut, seperti dia mengarahkan rekan – rekan Kepala Sekolah ke salah satu percetakan tentu ini tidaklah di benarkan oleh hukum.
Sebab dia ASN dan percetakan itu sudah E – Katalog , artinya dari rekan Kepala Sekolah bebas memilih percetakan mana yang mau mereka pakai tampa ada intervensi campur dari pihak manapun,” beber Idham Chalid
Maka dapat saya simpulkan sesuai dengan pengakuan RUS dirinya cuma perpanjangan pihak percetakan ini dapat di duga ada nilai premi dari percetakan tersebut tentu dalam perbuatan Ketua K3S Kabupaten Lampung Utara tersebut di duga adalah kemufakatan jahat untuk menerima gratifikasi.
“Oleh sebab itu, perbuatan Ketua K3S insial RUS ini, harus ditindak sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku. Idham Chalid sangat berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Lampung Utara, mengusut tuntas dugaan pungli atau gratifikasi yang di lakukan oleh Ketua K3S tersebut,” tutup Idham Chalid,-( **/Tim/Red).