Lampung Utara || Sejarah kelam mungkin
akan terulang kembali Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu ( DKPP ) Tahun 2020. Pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya di dalam perkara Nomor 55-PKE – DKPP/V/2020. Terkait dana hibah sebesar 7 miliar di gunakan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Ke empat dari Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo di berhentikan karena terbukti tidak berintegritas dalam pengelolaan dana hibah, melanggar Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ), ” ungkap Mintaria Gunadi Aktivis Lembaga Pendidikan Pemantauan &:Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Jum’at, 13/6/2025.
Menurut M.Gunadi, sejarah kelam itu sama persis seperti beberapa waktu belakangan ini. KPU Kabupaten Lampung Utara sedang ramai menjadi topik hangat perbincangan publik dan di dalam pemberitaan media.
Terkait pergeseran penggunaan dana hibah sudah diluar tahapan Pilkada 2024 sebesar
7 miliar dan diluar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Yang digunakan Pengguna Anggaran KPU.
“Guna kepentingan lain, di duga berpotensi, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). ” Oleh karena itu, kami akan segera membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPU Lampung Utara di DKPP,” ujar M.Gunadi.
Dikesempatan tersebut, M.Gunadi katakan didalam tahapan-tahapan penyelenggaraan
Pilkada serentak 2024 yang lalu.
“KPU Kabupaten Lampung Utara terindikasi di duga melakukan 4 ( empat ) pelanggaran KEPP dari sebelas KEPP” Yang wajib harus di taati dan di laksanakan Komisioner KPU dan Bawaslu dari semua tingkatan dengan cara profesional dan berintegritas.
Dugaan pelanggaran tersebut antaranya ;
1. Kepastian hukum.
Dugaan pelanggaran ; Di dalam mengambil kebijakan dan keputusan tak memiliki dan di dasari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Profesional.
Dugaan pelanggaran ; Tidak melaksanakan jabatan, kewenangan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang di duga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam penggunaan anggaran Dana Hibah Pilkada Lampung Utara 2024 yang sudah di luar dari tahapan Pilkada menggeser Dana Hibah Pilkada di gunakan untuk kebutuhan lain.
3. Tertib.
Dugaan pelanggaran ; Menimbulkan gaduh di masyarakat ( publik ) berkaitan dengan pergeseran Dana Hibah di luar dari tahapan Pilkada.
4. Efisien.
Dugaan pelanggaran; Tidak merencanakan,
dan menggunakan anggaran sesuai yang tepat guna,” tandasnya,- (**)














