BATANGHARI-BrataNewsTV – Keadilan di jalan raya Kabupaten Batanghari sedang dipertanyakan keras. Terkait mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menuai kontroversi, bukan hanya karena prosedur yang janggal, tetapi lebih pada penindakan yang dinilai diskriminatif dan bermotif kepentingan tertentu.
Publik geram ketika mengetahui bahwa surat tilang elektronik (BRIVA) bagi kendaraan angkutan batu bara baru diterbitkan setelah kendaraan ditahan selama tiga hari tiga malam.
Dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, BRIVA seharusnya terbit sebagai bagian dari proses penyelesaian pelanggaran secara cepat dan transparan.
Keterlambatan ini menimbulkan kecurigaan adanya negosiasi di balik layar dan / atau manipulasi administrasi yang mencederai integritas penegakan hukum. Namun, ada kejanggalan administratif hanyalah puncak gunung es. Masalah fundamentalnya soal ketidakkonsistenan di dalam penindakan hukum yang mencolok mata.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, angkutan batu bara dilarang menggunakan ruas jalan umum demi keselamatan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan penerapan aturan yang “pilih kasih”:
Menjadi sasaran empuk operasi Satlantas. Kendaraan yang melintas di sini rutin ditindak dan ditahan. Sebaliknya, jalur ini seolah menjadi “zona bebas”. Armada batu bara terlihat beroperasi setiap hari menuju Pelabuhan Talang Duku tanpa hambatan berarti, padahal larangan gubernur berlaku universal.
Mengapa aktivitas ilegal yang sama mendapatkan perlakuan berbeda? Apakah ada kesepakatan terselubung di jalur Kilangan-Bajubang? Ataukah penindakan di jalur Pemayung-Mendalo hanya dijadikan alat untuk memenuhi target operasi semata? Jika hukum ditegakkan, maka harus berlaku sama rata. Membiarkan satu jalur sementara menindak jalur lain adalah bentuk pengkhianatan terhadap asas keadilan.
Dalam polemik ini, nama seorang anggota berinisial BN mencuat sebagai figur dominan dalam eksekusi penindakan di lapangan. Peran sentralnya memicu spekulasi luas mengenai apakah SOP dijalankan sesuai koridor hukum atau justru dikendalikan oleh preferensi pribadi/kelompok tertentu.
Yang lebih memprihatinkan adalah bisunya fungsi pengawasan internal. Propam Polda Jambi, yang seharusnya menjadi garda terdepan mencegah penyimpangan anggota, tampak lumpuh menghadapi sorotan publik. Laporan, keluhan, dan indikasi ketidaksesuaian prosedur yang terus bergulir belum mendapat respons memadai. Ketidakjelasan ini memperkuat persepsi bahwa ada pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap oknum yang bermasalah.
Masyarakat Batanghari menuntut transparansi total, bukan sekadar klarifikasi normatif. Kami mendesak:
1. Satlantas Polres Batanghari menjelaskan dasar hukum penahanan 3 hari sebelum penerbitan BRIVA dan mempublikasikan data penindakan di semua jalur secara terbuka.
2. Propam Polda Jambi segera turun tangan melakukan audit independen terhadap pola penindakan dan peran anggota berinisial BN. Jangan biarkan kepercayaan publik hancur karena arogansi segelintir oknum.
3. Instansi Terkait menegakkan Intragub No. 1/2024 secara konsisten di seluruh ruas jalan. Tidak boleh ada lagi “jalur aman” bagi pelanggar atas nama kepentingan siapa pun.
“Jika satu angkutan batu bara ditindak karena melanggar aturan, maka masyarakat juga berhak mengetahui mengapa angkutan batu bara lain yang melintas di ruas jalan umum yang sama tidak mendapatkan tindakan serupa. Penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang dilakukan tanpa tebang pilih.”
Hukum tidak boleh menjadi komoditas tawar-menawar. Rakyat Batanghari menunggu bukti keseriusan aparat dalam membersihkan rumah sendiri, bukan sekadar janji manis yang menguap bersama debu batu bara.
(BrataNewsTV/Liputan Investigasi Khusus – SI)













