PHOTO : WAJAH OKNUM TNI YG TERLIBAT KASUS ANIRAT TERHADAP ANDRIE YUNUS – Sumber Net.
BrataNewsTV || Terdapat 4 (empat) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terduga pelaku yang terlibat dalam insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Kontras Andrie Yunus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Empat orang sebagai terduga pelaku sudah di amankan dan untuk saat ini telah berada dibawah pengawasan Polisi Militer. Mayjen TNI Yusri Nuryanto Komandan Pusat Polisi Militer TNI, membenarkan bahwa keempat prajurit tersebut telah diterima, pada Rabu, pagi (18/3/2026).
“Untuk saat ini, keempat dari oknum prajurit tersebut langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut , ” ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Yusri, menegaskan meskipun para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih akan di lanjutkan untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik tindakan kekerasan ini.
“Hingga sampai pada saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai latar belakang penyerangan tersebut. ” Kami masih tetap akan melakukan pendalaman terkait motif,” tegas Yusri.
Kejadian penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) tepatnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ketika Andrie baru saja meninggalkan kegiatan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan.
Berdasarkan pemeriksaan awal di RS Cipto Mangunkusumo, terdapat luka bakar yang dialaminya mencapai sekitar 24% dari total permukaan tubuh.
Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.” Sementara aparat militer menegaskan akan berkomitmen dan bekerja secara profesional dan proposional mengusut tuntas kasus ini dan mereka pun memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Keempat oknum TNI tersebut dari satuan militer AL dan AU.- (*/Red).












