Gubernur Lampung Diminta Untuk Hentikan-Dispensasi Angkutan Batubara Aturan Memang Ada!?

Reporter Brata News TV
banner 120x600

PHOTO : GUBERNUR LAMPUNG RMD – Saat Berstatement Menyampaikan Akan Membuat Pergub Lampung Terkait Pembatasan Muatan Angkutan Batubara Masuk Di Teritorial Wilayah Lampung.

LAMPUNG || Dipertengahan malam terlihat ada sang pemuda sedang duduk melamun sembari meneguk secangkir kopi di warung pinggir jalan sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu, 14/6/2025.

Raut wajahnya terlihat mengkerut lalu sang pemuda berkata apakah benar Gubernur Lampung. Akan membuat regulasi tentang pengaturan tata tertib pembatasan muatan angkutan batubara, bisik dia, sang pemuda itu dengan pemilik warung kopi.

Obralan sang pemuda itu di warung kopi berlanjut, bersama pemilik warung kopi, dia sang pemuda berucap, mungkin bagi saya Gubernur Lampung tak perlu lagi membuat Peraturan Gubernur Lampung.

Tentang tata tertib pembatasan kendaraan angkutan batubara bilamana menggunakan jalan nasional lintas tengah sumatera yang masuk di wilayah teritorial Prov Lampung.

Bukankah yang sebelumnya memang telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor : 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan angkutan dari hasil perusahaan perkebunan.

BACA JUGA:  SOPIR TRUK BATUBARA RENCANAKAN TABRAK LARI TROBOS AKSI MASSA TOLAK ANGKUTAN BATUBARA

Tetapi sangat di sayangkan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 19 tahun 2014 di anggap oleh setiap pemangku kebijakan dan kepentingan (stakeholder) yang ada ini layaknya seperti bungkus kacang belaka.

Berbicara tentang rencana membuat suatu regulasi Pergub Lampung selanjutnya buat sang pemuda itu, tentu akan ada anggaran yang menggunakan sumber APBD Provinsi.

Maka menurut pemuda itu, melihat kondisi
semrawutnya intensitas angkutan batubara di jalan nasional lintas tengah sumatera ini, sebaiknya Gubernur Lampung membentuk Tim Terpadu dalam penegakan hukum tata tertib angkutan batubara melibatkan unsur Forkopimda dan stakeholder termasuk juga melibatkan unsur – unsur tokoh masyarakat baik kelompok maupun perorangan, hal ini tidak pula bertentangan pada regulasi yang ada.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Metro Jaya Menetapkan " Ferli Bahuri " Menjadi Tersangka

Peran serta masyarakat di dalam lalu lintas dan angkutan jalan diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan khususnya pada Bab XVIII Pasal 256,” tutur pemuda itu sembari terus meneguk secangkir kopi.

Sang pemuda itu tak sampai disitu diapun
berkata mengenai, pengaturan jalan umum dan jalan khusus, angkutan batubara untuk menggunakan jalan umum di larang tampa ada pengecualian, grobak sorong pun juga di larang,” ujarnya.

Larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum di atur didalam UU No. 3 Tahun 2020. Perubahan UU Nomor : 4 Tahun 2009
Tentang Minerba.

Dijelaskan pada Pasal 91 ayat 3 dalam hal jalan pertambangan sebagaimana termuat pada ayat 1 dan 2 tidak tersedia pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan.

Didalam Pasal 92 UU minerba secara tegas mewajibkan, semua pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ). Untuk membangun jalan khusus untuk kegiatan kebutuhan dan operasional termasuk dalam pengangkutan batubara.

BACA JUGA:  Louncing Aplikasi SP2HP Online Momentum Puncak HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lampung Utara

“Oleh karenanya sang pemuda itu meminta Gubernur Lampung RMD tidak berlakukan overload. Tetapi berlakukan larangan untuk semua jenis kendaraan angkutan batubara tidak lagi melewati jalan umum ( nasional ) lintas tengah sumatera di teritorial wilayah Lampung ,” pinta pemuda kepada Gubernur Lampung, – (Red).

banner 325x300