BRATANEWSTV || – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah rumah Eks Gubernur Lampung Ard alias Arinal Djunaidi di jalan sultan agung, sepang jaya, kedaton, Bandar Lampung, (3/8)
Penggeledahan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis malam, 4/9/2025.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di kesempatan itu merincikan hasil penyitaan membuat publik nyaris stroke, mendengar penjelasan Aspidsus
Menurut Armen Wijaya, hasil penyitaan itu dari kediaman Ard Eks Gubernur Lampung senilai Rp38.5 miliar ,” katanya.
Adapun rinciannya sebagai berikut.
> 7 (tujuh) unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
> 645 gram logam mulia nilai Rp1,29 miliar.
> Uang tunai rupiah dan uang asing senilai Rp1,35 miliar. Deposito jumbo senilai Rp4,4 miliar.
> 29 sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai fantastis Rp28,04 miliar.
Total menyeluruh dari hasil penyitaan, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, dan uang tunai di tafsir Rp 38.588.545.675,” tegas Armen.
Diketahui, penyidik Kejati Lampung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ard sejak Kamis siang. Hingga malam hari ini, masih menjalani pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi bersama PT LEB.
Kasus ini tentu, menguras perhatian publik di Lampung, nama besarnya Arinal terseret dalam kasus ini pengungkapan nya cukup terbesar di sepanjang tahun 2025,- (Bratanewstv)














