BrataNewsTV – Dilansir dari “Tempo.com”
para oknum jaksa dan sang mantan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) di Jakarta Barat hanya diberikan sanksi pencopotan jabatan meski menerima uang suap atau gratifikasi dari oknum eks Jaksa Azam dalam skandal kasus tilap uang barang bukti 23,9 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan bahwa alasannya tidak memproses secara tindak pidana dari beberapa sejumlah oknum jaksa yang telah terbukti menerima uang barang bukti yang ditilap eks dari oknum jaksa Azam Akhmad Aksya.“ Karena pada kasus ini yang proaktif dengan para oknum pengacara itu si Azam, inisiasi dari dia, otaknya dia ,” ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Azam adalah mantan, Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipidana karena menilap barang bukti dari kasus investasi bodong. Ia menilap uang senilai Rp 23,9 m yang merupakan barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah terbukti bekerja sama dengan 2 (dua) orang oknum pengacara korban investasi bodong robot trading.
“Oknum pengacara itu bernama Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Azam di vonis 7 tahun penjara. Kemudian hukuman nya diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara.
Disebut di dalam “Dakwaan’ Terima Rp 500 Juta, Dua Eks Kajari Jakbar Ditempatkan di Tata Usaha. Dari total barang bukti yang di tilap, Azam mendapatkan bagian Rp 11,7 9 miliar.
“Uang itu sebagian besar diberikan kepada sang istri “Tiara Andini” senilai Rp 8 miliar. Lalu kepada “Kakak” Azam Rp 200 juta dan untuk kepentingan pribadinya Rp 1,1 miliar dan kemudian sisanya.” Ia bagikan kepada sejumlah atasannya.
Mengacu di dalam surat dakwaan Azam, ia membagikan sisa uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan korporasi kepada oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta Barat Hendri Antoro itu sebesar Rp 500 juta melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali pada Desember 2023.
Pada September lalu, Hendri telah dicopot dari jabatannya, selain dicopot, dari jabatan ia juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan di tempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Hendri telah membantah tudingan bahwa ia menerima duit tersebut. Namun dia juga tidak mengajukan banding terkait sanksi di jatuhkan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Selain kepada Hendri, Azam disebut telah membagikan uang kepada mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting pendahulu dari Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti di Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta. Eks Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Jakarta Barat Sunarto Rp 450 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kepala Subseksi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, seorang staf Rp 150 juta. Dari sederetan nama-nama yang terlibat sudah diberikan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Jamwas juga memberikan sanksi kepada Ginting berupa pencopotan dari jabatannya selaku Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Ia juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan bertugas di bagian tata usaha selama satu tahun. Sedangkan untuk jaksa lainnya yang juga diduga menerima duit, di kesempatan itu.” Anang tidak menjelaskan secara detail jenis sanksi yang dikenakan,- (**/Red).














