BrataNewsTV || – Menindaklanjuti program percepatan pembangunan sektor ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lampung Utara. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Utara Mikael Saragih menyampaikan harapannya kepada semua masyarakat baik di kelurahan dan di Desa untuk berperan aktif menjadi anggota Koperasi.
Maju dan mundur KDKMP tergantung pada anggota dan pengurus, sehingga usaha ini dapat berkembang itu tidak akan lepas dari peran anggota, maka timbullah pertanyaan siapa anggota? “Ya masyarakat itu sendiri,” ungkap Mikael Seragih, pada saat di temui BrataNewsTV, di ruangan kerjanya Selasa, (13/1/2026)
Menurut Mikael Seragih menandaskan saat ini alhamdulillah, semenjak keluar instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan kooperasi Desa Merah Putih. Kabupaten Lampung Utara ini sudah berhasil mendirikan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih ( KDMP ) sejumlah 247, untuk tahapan ini sudah selesai ,” ujar Seragih.
Kemudian tahap kedua kita lakukan proses pengembangan dalam usaha bisnis, setiap Koperasi perlu dan wajib membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) alhamdulilah pada proses ini 247 KDKMP , di Kabupaten Lampung Utara sudah melalui proses registrasi, tahapan ini artinya sudah kita selesaikan,”tutur Seragih.
Kemudian terbitlah Inpres Nomor. 17 tahun 2025 yang isinya tentang percepatan pada pembangunan gedung/gerai KDKMP, disini sangat krusial ( penting ) tentu bagaimana mungkin KDKMP mau berjalan kalau untuk fasilitas untuk sarana dan prasarana belum tersedia, maka terfokus dalam penekanan Impres No. 17 tahun 2025 pada percepatan pembangunan gedung/gerai KDKMP.
“Sementara proses pembangunan gedung /gerai KDKMP di Kabupaten Lampung Utara saat ini sedang berjalan, dan kita harapkan bersama Kepala Desa dan Lurah, anggota Koperasi, yang sudah terbentuk, khususnya masyarakat ini untuk ikut serta mendukung proses percepatan pembangunan gedung KDKMP,” pinta Seragih.
Selanjutnya manfaat adanya KDKMP untuk masyarakat, KDKMP akan menjadi harapan baru untuk percepatan pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, ini perlu dapat di pahami oleh setiap anggota koperasi, pada kesimpulan Kadis Koperasi Seragih menambahkan mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa menjadi anggota Koperasi.
Mikanisme di dalam Koperasi tentu sudah memiliki ketentuan tersendiri yang di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi, hingga nantinya anggota-anggota yang terdiri dari masyarakat itu yang akan menikmati hasil dari berusaha melalui Koperasi.
Berkenaan pembagian hasil dari Koperasi, akan di nilai dari siapa yang berjasa dalam pengembangan sektor usaha dan besaran investasi (modal) dari anggota, maka dapat kita simpulkan Koperasi Desa Merah Putih merupakan harapan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ,” tandasnya, (Red/BrataNewsTV)












