BERITA  

Kesandung Tindak Pidana Korupsi – Kepala LPTS-UBL

banner 120x600

bratanestv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara sementara waktu tetapkan satu orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi dan Kontruksi tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka terhadap RHP Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil LPTS Universitas Bandar Lampung UBL, di yakini bersalah dan dilakukan penahanan kepada RHP selama 20 hari ke depan, hari Selasa (30/4 /2024).

BACA JUGA:  Kades Jagang Akui Kesalahan Teknis - Pembangunan TPT Ambrol

Sebelum RHP di lakukan pemahaman dan penetapan salah satu tersangka, beberapa waktu yang lalu di ketahui pihak kejaksaan sangat menyayangkan ke tidakhadiran RHP dalam pemeriksaan saksi.

Belum di ketahui secara jelas RHP apakah di jemput secara paksa atau datang sendiri hari ini untuk di periksa, seusai RHP jalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

BACA JUGA:  Mangkrak : Pembangunan GSG Sumber Dana Desa T/A 2024 Berpotensi Merugi

“RHP sangat nampak lusuh kenakan baju oranye yang menuju kendaraan tahanan kejaksaan, untuk di bawa ke Rutan Kls II B Kotabumi Lampung Utara.

Sampai berita di terbitkan Kepala ( Kejari ) Lampung Utara M. Farid Rumdana belum dapat di minta keterangan atas penetapan RHP sebagai tersangka.

(Nantikan Edisi: Berlanjut – Red).

banner 325x300