BrataNewsTV – Skandal dana hibah di KPU Kabupaten Lampung Utara sudah semakin kritis pasalnya penyakit yang terdeteksi itu sudah hampir stadium (4) sulit untuk dapat di sembuhkan.
Dikutip dari berbagai pemberitaan di media Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ready Mart HR, menegaskan skandal perkara dana hibah di KPU Lampung Utara dapat di mungkinkan akan memasuki pada tahap penyidikan bila sudah mencukupi alat bukti,” ujar Kasi Intel dengan beberapa wartawan, pada Kamis, (22/1/2026)
“Ia benar, akan naik ketahap penyidikan bila sudah mencukupi dua alat bukti di dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Lampung Utara ini,” tuturnya.
Ready menambahkan, dari berbagai pihak sudah di mintai keterangan, termasuk dua Ketua KPU periode sebelumnya (2019-2024 dan 2024) dan KPU periode 2024-2029 saat ini juga sedang dijadwalkan akan dimintai keterangan pada hari ini. Namun, ketiganya masih belum terlihat hadir.
“Mereka Maswan Hambali, Aprizal Ria, dan Anthon ,” kata dia.
Sementara dari beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan antaranya komisioner KPU Lampung Utara, staf dan pejabat KPU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah langsung Pilkada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Utara,” tuturnya.
Sebelumnya persoalan dana hibah Pilkada dilaporkan oleh LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi ( DPC – LP3K-RI ) ke Kejaksaan, pada Senin (26/5/2025). Dalam perjalanannya, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara kini kian mendekati kebenaran.
Sementara hasil konsultasi DPRD bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ untuk digunakan usai pengusulan dan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah yang terpilih dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif juga telah merekomendasikan ke Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa atas sisa dana hibah Pilkada di KPU tersebut.
Kontroversi soal dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula muncul penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan.
Secara keseluruhan terkait sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, sementara dana hibah Rp4,9 miliar sudah dikembalikan kepada pemkab.
Total dana yang dipersoalkan ini mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk berbagai pemeliharaan berikut pengadaan KPU yang di luar atau melampaui Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) pada Pilkada Lampung Utara 2024 lalu,- (**/Red).














