KRONOLOGI PERMASALAHAN TANAH EKS PT. DAYA ITOH.
Disampaikan oleh:
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, CIPTA KARYA DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
POKOK PENGADUAN
SUBJEK :
01 PENGADU: Tim Peduli Masyarakat (TPM) Kecamatan Blambangan Pagar
02 TERADU: PT BUDI DHARMA GODAM PERKASA
OBJEK TANAH EKS PT. DAYA ITOH
KRONOLOGIS (RIWAYAT TANAH)
(1971)
1. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Negeri Abung No. 60/N.A/1971 tanggal 30 September 1971 memutuskan untuk menyerahkan tanah kosong kepada PT. Daya Itoh seluas 10.000 Ha yang terletak dalam areal 60.000 Ha yang berdekatan dengan Kampung Blambangan Pagar dengan syarat:
a. Tanah tersebut harus dipatok, diukur dan digambar oleh kadaster pemohon ditanggung permohonan biaya.
b. Atas dasar batas jasa e. Digambar oleh Kadaster pemohon harus dibangun Gedung DPR Negeri Abung dan aulaat Sesat Maga Buay Nunyai.
c. Hak milik tanam tumbuh rakyat diadakan Ganti rugi oleh pemohon.
d. Jika usaha berhasil, maka tiap tahun pemohon memberikan dana Pembangunan kepada Negeri Abung.
e. Tanah yang diserahkan seluas 10.000 Ha tersebut apabila tidak dikerjakan dalam jangka waktu satu tahun maka tanah tersebut dikembalikan kepada Negeri Abung untuk dimanfaatkan Kembali oleh warga Negeri Abung.
f. Setelah jangka waktu 30 tahun tanah tersebut harus dikembalikan kepada Negeri Abung terkecuali melakukan permohonan kembali.
(1972)
1. Dilakukan Inventarisasi tanah/tanam tumbuh/usaha-usaha rakyat (tanah peladangan) yang terkena Rencana Proyek Pertanian PT. Daya Itoh pada tanggal 30 Juni 1972 sebanyak 245 bidang oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pertanahan Provinsi Lampung.
(1978)
1. Terbit Sertipikat HGU Nomor GU.2/Ab.S tanggal 12 Juli 1978 seluas 608 Ha dengan nama Pemegang Hak adalah PT. Daya Itoh yang berakhir pada Desember 2002.
(1983)
1. Surat Menteri Keuangan RI Nomor 8-76/MK.03/1983 tanggal 22 Januari 1983 yang ditujukan kepada Menteri Muda Urusan Transmigrasi perihal Penyelesaian areal-areal Mitsugoro Ce dalam rangka pengambil alihan Perusahaan-Perusahaan Jepang di Lampung yang intinya berisi bahwa Menteri Keuangan menyetujui penyediaan dana sebesar Rp 1.947.184.000 untuk pembayaran pengambil Alihan PT Daya Itoh, PT Pago, PT Mitsugoro dan PT Hirema.
2. Surat Perjanjian Pemindahan Hak Atas Tanah antara Pemerintah RI dengan PT Daya Itoh tanggal 17 Maret 1983 oleh PP Soetomo Ramelan, S.H yang isinya adalah bahwa Pemerintah RI akan mengambil alih tanah tersebut untuk tujuan transmigrasi dan bersedia membayar/memberikan penggantian atas pengeluaran yang dilakukan oleh PT Daya Itoh yang jumlahnya disebutkan di perjanjian kemudian PT Daya Itoh selaku pemegang HGU untuk jangka waktu 25 tahun mulai tanggal 31 Oktober 1977 berakhir pada tanggal 31 Desember 2002 bermaksud melepaskan HGU tersebut dan dialihkan kepada Pemerintah RI.
(1983)
3. Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan Nomor 29 Tanggal 17 Maret 1983 oleh PPAT Soetomo Ramelan, S.H yang berisi bahwa PT Daya Itoh melepaskan kepada Pemerintah RI sebidang tanah HGU yang luasnya 4.608 Ha terletak di Desa Blambangan Pagar dengan Sertipikat HGU Nomor 2/Ab.S dan Peta Situasi Nomor 10/1980 dan pelepasan HGU tersebut dengan penggantian biaya kompensasi sebesar Rp 429.359.000.
4. Surat Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 278/M/XI/1983 tanggal 29 November 1983 kepada Presiden RI Perihal Pengambil Alihan PT Mitsugoro CS di Provinsi Lampung yang berisi laporan proses pengambil Alihan. Jenis pengeluaran dan besarnya kompensasi yang disediakan Pemerintah hanya meliputi Biaya Land Clearing, Pembesaran Tanah Penduduk dan Pembangunan Jalan, Adapun rinciannya:
a. PT Mitsugoro : Rp 565.152.000
b. PT Payo : Rp 429.359.000
c. PT Pago : Rp 855.783.000
d. PT Hirema : Rp 96.890.000
Total Rp 1.947.184.000
(1984)
1. Surat Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 91/M/V/1984 tanggal 4 April 1984 kepada Presiden RI perhal Pengambil Alihan PT Mitsugoro CS di Provisi Lampung yang Intinya berisi laporan perkembangan pengambil Alihan areal tersebut dimana seluruh pembayaran kompensasi telah diselesaikan. Dan instansi yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan areal tersebut ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui. Sehubungan telah dilaksanakan pengambil Alihan areal keempat PT maka penguasaan areal tersebut dibawah Pemerintah RI dan dalam proses perencanaan penggunaan areal tersebut secara keseluruhan yang akan diintegrasikan dengan program transmigrasi.
(1991)
1. Terbit Surat Tanda Bukti Hak dari Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara tentang Hak Pengelolaan Nomor 2/Ab.S Tanggal 10 Juni 1991.
(1996)
1. Surat Permohonan dari PT Budi dharma Godam Perkasa Nomor 086/BG/XI/1996 tanggal 18 Desember 1996 perihal Permohonan dan Propoal.
(1997)
1. Surat PT Budi dharma Godam Perkasa yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Nomor 001/BDGP/I/1997 tanggal 9 Januari 1997 perihal Kesanggupan Pembebasan Tanah yang terletak di Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara seluas 2.425, 84 Ha.
2. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan yang ditujukan kepada Direktur PT. Budi dharma Godam Perkasa Nomor B. 106/SJ/1997 tanggal 4 Februari 1997 perihal Pelaksanaan Kerjasama dan pemanfaatan lahan eks PT. Daya Itoh di Provinsi Lampung.
3. Surat Perjanjian antara Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI dengan PT Budi dharma Godam perkasa Nomor SKN.01/SJ/1997 tanggal 27 Agustus 1997 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Lahan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara dan Desa Pekawatan Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Tengah yang berisi:
a. Perjanjian untuk memanfaatkan dan mendayagunakan lahan seluas 4.472,84 Ha yang dikuasai oleh Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan serta sarana/prasarana dan fasilitas lain diantaranya dengan prinsip kemitraan usaha agribisnis.
b. Lahan yang dapim/pakaiakan seluas 4.472,84 Ha tersebut antara lain:
– Blambangan Pagar, Kec. Abung Selatan (Eks PT. Daya Itoh/PT Lembang Jaya Perkasa seluas 1.492 Ha)
– Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur (Eks PT Daya Itoh Yng diduduki/digarap penduduk setempat) seluas ± 2.425,84 Ha
– Desa Rekwatan, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Tengah (Eks PT Mitsugoro II) seluas 555 Ha
Sesuai Peta Situasi Khusus Nomor 24.36/1991.
c. Perjanjian berlaku selama 25 tahun terhitung sejak tanggal 4 Februari 1997 sampai dengan tanggal 4 Februari 2022.
d. Yang masih diduduki/digarap oleh penduduk setempat atau pihak lain secara tanpa hak dengan biaya PT. BDGP yang akan diperhitungkan kemudian. Penyelesaian dilakukan segera dalam jangka waktu 3 tahun sesuai rencana yang ditetapkan oleh kedua belah pihak dengan Pemerintah setempat.
(2001)
1. Surat Bupati Lampung Utara Nomor 590.265/03/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Permohonan Tenaga Kerja dan Menakterima kepada Menakertrans agar tanah Eks HGU PT. Daya Itoh diserahkan kepada Pemda Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan penataan lebih lanjut.
2. Surat Perjanjian Nomor B. 1670A/SI/2001 tanggal 18 Juli 2001 antara Departemen Transmigrasi dengan PT Budi dharma Godam perkasa tentang Pengakhiran Perjanjian Nomor SKB.01/SI.1997 Tanggal 27 Agustus 1997.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-1602A/M/8I/2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Penyerahan Pemanfaatan HGU PT Daya Itoh Nomor Gu. 2/Ab.S Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung yang berisi:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sebagai pengelola Eks HGU PT Daya Itoh seluas 4.608 Ha menyerahkan pemanfaatan tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
b. Penyerahan pemanfaatan tanah adalah sebagai berikut:
– Tanah dengan status HPL sertifikat atas nama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluas 1.490 Ha
– Tanah seluas 3.118 Ha dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara untuk peningkatan PAD
– Penyerahan dilaksanakan dengan Berita Acara.
4. Surat Permohonan Direktur PT. Budi dharma Godam perkasa tanggal 27 Juli 2001 Nomor 01/BDGP/VII/2001 Perihal Permohonan Izin Lokasi.
5. Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 197 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Lokal seluas ± 2000 Ha untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Kepada PT. Budi dharma Godam perkasa.
6. Berita Acara Nomor BA.179/SI/2001 tentang Penyerahan Pemanfaatan Tanah Eks HGU PT Daya Itoh Nomor Gu. 2/Ab.S Tahun 1978 di Kecamatan Abung Selatan dan Abung Timur Lampung Utara Provinsi Lampung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tanggal 14 Agustus 2001.
7. Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor 219 Tahun 2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Khusus Penyelesaian Tanah Eks HGU PT Daya Itoh.
2002
1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/294/M/8I/2002 tanggal 13 September 2002 menghapuskan Buku Daftar Inventaris Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas nama milik/kekuasaan negara berupa tanah eks HGU PT daya Itoh No. GU.2/Ab.S tahun 1978 yang terletak di Kabupaten Lampung Utara seluas 4.608 Ha dengan rincian sebagai berikut:
a. Transmigrasi Desa Rejo Mulyo seluas 1.222 Ha
b. Transmigrasi Papon seluas 1.000 Ha
c. Transmigrasi Sido Rahayu seluas 396 Ha
d. PT. Budi dharma Godam perkasa seluas 800 Ha
e. HPL Transmigrasi seluas 1.490 Ha
JUMLAH: 4. 608 Ha.
2. Berita Acara Nomor BA.488/SI/2002 tentang Serah Terima Barang Milik/Kekayaan Negara berupa Tanah Eks Hak Guna Usaha PT Daya Itoh No. GU. 2.Ab. S Tahun 1978 seluas 4608 Ha di Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Provinl Lampung Dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tanggal 13 September 2002 yang berisi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara menerima penyerahan barang milik/kekayaan negara berupa tanah eks Hak Guna Usaha PT Daya Itoh No. GU.2/Ab.S tahun 1978 seluas 4.608 Ha yang terletak di Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Abung Timur yang terdiri dari:
a. Tanah seluas 1.490 Ha telah bersertifikat Hak Pengelolaan No. 2/Ab.S tanggal 19 Juni 1991 atas nama Departemen Transmigrasi.
b. Tanah seluas 3.118 Ha belum bersertifikat.
3. Berita Acara Penyerahan Penandatanganan Surat Pernyataan dan Pelepasan Hak Garapan dan atau Tanam Tumbuh di atas Tanah Negara dengan Pemberian Uang Ganti Rugi/Uang Kepastian Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit PT Budi dharma Godam perkasa terletak di Desa Blambangan dan Desa Pagar- Kecamatan Abung Selatan tanggal 26 Desember 2002 bertempat di Kantor Bupati Lampung Utara antara Adenin Hamid selaku Ketua Tim Advokasi Masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar,atas nama masyarakat Desa Blambangan (252 orang) dan Desa Pagar (45 orang),dengan luas berdasarkan kesepakatan 1.325 ha dan total Ganti rugi/uang kepastian sebesar Rp 1.000.000.000 terdiri dari Rp 819.494.559 untuk Desa Blambangan dan Rp 180.505.441 untuk Desa Pagar, Agus Syofie selaku Kepala Desa Blambangan dan Syahrul selaku Kepala Desa Pagar selaku pihak pertama dengan Dadang Riswo Wahid selaku Direktur PT Budi dharma Godam perkasa selaku pihak kedua dan Tim Khusus Penyelesaian Aset Eks PT. Daya Itoh/HPL Departemen Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara selaku pihak ketiga.
(2004)
1. Surat Bupati Lampung Utara Nomor 100/02/01/2004 Tanggal 5 Januari 2004 Perihal Persetujuan/Rekomendasi tentang Pengalihan Aset Tanah.
2. Surat Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor : 900/02/DPRD/-LU 2004 tanggal 8 Januari 2004 untuk:
a. Memproses pengalihan asset atas tanah kepada PT Budi Dharma Godam Perkasa (Ex PT. Daya Itoh) seluas ± 2.000 Ha yang terletak ± 1.490 Ha di Desa Blambangan dan Desa Pagar a, Kecamatan Abung Selatan dan ±510 Ha di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur.
b. Rekomendasi/Persetujuan sebagai kelengkapan syarat mendapatkan HGU.
3. Surat Bupati Lampung Utara Nomor 100/003/01/2004 tanggal 27 Januari 2004 perihal Pengalihan Aset Atas Tanah kepada Direktur PT. Budi dharma Godam perkasa yang isinya bahwa tidak keberatan dan menyetujui pengalihan aset di atas tanah a. s. 1.490 Ha terletak di Desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Abung Selatan. b. ± 510 Ha terletak di Desa Surakarta/Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur untuk Kepada PT. Budi dharma Godam perkasa guna mendapatkan Hak Guna Usaha.
4. Surat Hasil Pemeriksaan Tanah (Konstrating Rapport Nomor 16/Konst./KW/2004 tanggal 5 November 2004 dengan Kesimpulan: Hasil Pemeriksaan dilapangan HGU dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan seluas 1.325 Ha sesuai Peta Bidang Tanah No.06/2002 tanggal 17 Juni 2002 telah memenuhi syarat serta tidak ada keberatan yang diterima, dan kecuali pemohon tidak ada yang berhak atas tanah yang dimohon.
(2005)
1. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (SK HGU) Nomor: 27/HGU/BPN/2005 tanggal 29 Maret 2005 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Lampung Utara.
2. Terbit Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 25 tanggal 16 Juni 2005 dengan luas 1.325 Ha yang berakhir tanggal 24 September 2040.
(2013)
1. Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/13/19-LU/HK/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kepada PT. Budi dharma Godam perkasa yang berisi memberikan Izin usaha Perkebunan kepada PT. Budi dharma Godam perkasa dengan jenis tanaman tebu seluas 1.742 Ha yang berlokasi Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Desa Rejo Mulyo dan Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
2020
1. Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 2/Pdt.C/2020/PN Kbu yang Intinya menyatakan terdakwa Adenin Hamid Bin Abdul Hamid melakukan pelanggaran memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya terhadap bidang tanah HGU 25 Tahun 2005.
2. Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 5/Pdt.G/2020/PN.Kbu antara Adenin Ahmad bin Abdul Hamid melawan PT Budi dharma Godam perkasa dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara yang Intinya bahwa gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya terhadap tanah yang diolah dan diluaskan seluas 72,88 Ha.
3. Surat Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 17/PDT/2021/PT TJK antara Adenin Ahmad bin Abdul Hamid melawan PT Budi dharma Godam perkasa dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Intinya bahwa menimbang Surat Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 5/Pdt.G/2020/PN.Kbu gugatan rekonvensi ditolak seluruhnya.
PERMASALAHAN:
(2025)
1. Surat Ketua Tim Peduli Masyarakat (TPM) Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara Nomor 010-014/B/SP-TPM/BL-LU/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 perihal Permohonan Bukti Registrasi Aset Inventarisasi Tanah Darat seluas 1.490 Ha Eks PT. Daya Itoh tahun 2001.
2. Surat BPKAD Lampung Utara Nomor 00.2.3.2/2122/29.5.LU/2025 Perihal Surat Keterangan bahwa berdasarkan catatan Aset Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tanah seluas 1.490 Ha yang berlokasi di Kecamatan Blambangan Pagar tidak tercatat sebagai Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
ARGUMENTASI HUKUM: SKANDAL ASET EKS PT DAYA ITOH DAN KELALAIAN STRUKTURAL PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Tanggal: 16 Agustus 2026
Subjek: Pembatalan HGU Ilegal, Kelalaian Pencatatan BMD, dan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Desa Blambangan Pagar
Teradu Utama: PT Budi dharma Godam Perkasa (BDGP), Pemkab Lampung Utara (Era Sebelumnya & Sekarang), Kantor Pertanahan Lampung Utara
I. PENDAHULUAN: KEBOHONGAN “ASET TIDAK TERCATAT” ADALAH ALIBI MAFIA TANAH
Skandal penguasaan lahan eks PT Daya Itoh oleh PT Budi dharma Godam Perkasa (BDGP) bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah hasil dari rekayasa administratif sistematis yang memanfaatkan kelalaian fatal dalam pencatatan Barang Milik Daerah (BMD). Narasi bahwa tanah seluas 1.490 Ha di Kecamatan Blambangan Pagar “tidak tercatat” atau “tak bertuan” adalah kebohongan publik yang diciptakan untuk melegalkan perampasan aset negara.
Fakta kronologis (1971–2025) membuktikan sebaliknya: Tanah ini memiliki riwayat kepemilikan yang jelas sebagai aset Negara/Daerah sejak era Dewan Perwakilan Rakyat Negeri Abung tahun 1971, dikembalikan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2002, namun sengaja dibiarkan tidak teregistrasi dalam SIMDA-BMD hingga saat ini. Ketidaktercatatan ini bukan hilangnya hak negara, melainkan bentuk penggelapan aset daerah yang disengaja untuk memudahkan korporasi menguasai lahan tanpa kompensasi PAD yang wajar.
II. EMPAT PILAR PERMASALAHAN HUKUM YANG FATAL
Berdasarkan analisis yuridis terhadap kronologi dan kondisi lapangan, terdapat empat pelanggaran fundamental yang menjadi dasar pembatalan HGU dan tuntutan pidana:
1. KEGAGALAN REGISTRASI ASET NEGARA MENJADI BMD (PELANGGARAN UU NO. 1/2004)
Tanah eks PT Daya Itoh seluas 4.608 Ha telah diserahkan secara sah dari Departemen Transmigrasi kepada Pemkab Lampung Utara melalui Berita Acara Nomor BA.488/SI/2002 tanggal 13 September 2002. Dari total tersebut, 1.490 Ha berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dan 3.118 Ha belum bersertifikat namun tetap merupakan kekayaan daerah.
Namun, sesuai Surat BPKAD Lampung Utara Nomor 00.2.3.2/2122/29.5.LU/2025, tanah seluas 1.490 Ha di Blambangan Pagar tidak tercatat sebagai Aset Milik Pemerintah Daerah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap:
* UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49: Wajib mencatat dan mengelola aset daerah.
* PP No. 28 Tahun 2020 jo PP No. 27 Tahun 2014: Wajib inventarisasi BMD minimal 5 tahun sekali.
Kelalaian ini membuka celah bagi BDGP untuk mengklaim lahan tersebut sebagai “tanah bebas” saat mengajukan HGU pada 2004-2005, padahal secara substansi hukum tanah itu adalah milik rakyat Lampung Utara.
2. TUMPANG TINDIH ALAS HAK & KETIADAAN PELEPASAN HAK YANG SAH
Penerbitan HGU Nomor 25 Tahun 2005 seluas 1.325 Ha kepada PT BDGP mengandung cacat administrasi berat:
* Overlapping dengan HPL: Sebagian area HGU tumpang tindih dengan lahan HPL No. 2/Ab.S tahun 1991 atas nama Dept. Transmigrasi yang belum dilepaskan secara formal kepada Pemda sebelum dialihkan ke swasta.
* Tidak Ada Kompensasi Lengkap: Masih ada puluhan hektare pemegang hak lama (warga lokal/masyarakat adat) yang belum menerima pelepasan alas hak atau kompensasi yang layak, sebagaimana diakui dalam kronologi 2002. Penerbitan HGU di atas tanah yang masih bermasalah sosial dan hukum melanggar Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan kasus pertanahan.
* Cacat Prosedur Konstatering: Hasil pemeriksaan tanah 2004 menyatakan “tidak ada yang berhak”, padahal faktanya masyarakat Desa Blambangan dan Pagar masih menguasai dan menggarap lahan tersebut. Ini indikasi pemalsuan fakta dalam proses verifikasi BPN.
3. PELANGGARAN WAJIB PLASMA 20% (PELANGGARAN UU PERKEBUNAN)
PT BDGP memegang HGU seluas 1.325 Ha namun mengabaikan kewajiban plasma 20% (sekitar 265 Ha) yang wajib diberikan kepada masyarakat setempat sesuai peraturan perkebunan berkelanjutan. Pengabaian ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terselubung yang merampas hak ekonomi masyarakat adat Desa Blambangan Pagar yang telah hidup di lahan tersebut sejak 1971. Ketidakadilan agraria ini memicu konflik sosial yang berkepanjangan, termasuk putusan PN Kotabumi 2020 yang justru kriminalisasi warga daripada menyelesaikan sengketa substantif.
4. NOL KONTRIBUSI RETRIBUSI UNTUK PAD (KERUGIAN NEGARA)
Sejak memperoleh HGU pada 2005 hingga kini (2026), PT BDGP tidak pernah membayar retribusi pemanfaatan tanah atau kompensasi apa pun kepada Kas Daerah Lampung Utara. Padahal, tanah tersebut secara historis dan legal adalah aset daerah yang “dititipkan” pengelolaannya.
* Hilangnya potensi PAD selama 21 tahun dari lahan 1.325 Ha diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
* Ketidakhadiran pendapatan ini memenuhi unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3, terutama jika terbukti pejabat membiarkan hal ini terjadi demi keuntungan pribadi/korporasi.
III. BUKTI KUNCI (SMOKING GUN) YANG MERUNTUHKAN DALIH KORPORASI
Dua dokumen historis berikut adalah bukti otentik yang tidak dapat dibantah:
1. Surat DPR Negeri Abung No. 60/N.A/1971 (30 Sept 1971): Membuktikan penyerahan tanah kosong 10.000 Ha kepada PT Daya Itoh dengan syarat ketat, termasuk pengembalian setelah 30 tahun. Ini membuktikan status tanah sebagai Tanah Negara yang Diadministrasikan oleh pemerintah lokal sejak awal.
2. Registrasi Kanwil Pertanahan Lampung 1971: Negara telah mengakui koordinat dan volume tanah tersebut jauh sebelum BDGP masuk. Penerbitan HGU 2005 yang mengabaikan data ini adalah kelalaian berat BPN atau indikasi kolusi.
IV. DESAKAN TINDAKAN KONKRET & SANKSI HUKUM
Publik dan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Kecamatan Blambangan Pagar mendesak langkah-langkah berikut segera diambil:
A. Jalur Administratif & Perdata
1. Pencatatan Retroaktif BMD: Dinas Aset Daerah wajib segera mencatat tanah 1.490 Ha ke dalam SIMDA-BMD sebagai “Aset Dalam Sengketa” dengan dasar BAST 2002 dan Surat DPR 1971.
2. Gugatan Pembatalan HGU ke PTUN: Pemkab Lampung Utara (didukung DPRD) wajib menggugat pembatalan SK HGU No. 25/2005 ke PTUN dengan dalil cacat prosedur, tumpang tindih, dan pelanggaran asas kecermatan.
3. Penagihan Retribusi & Plasma: Tuntut PT BDGP membayar tunggakan retribusi 21 tahun dan segera menyerahkan lahan plasma 20% kepada masyarakat adat.
B. Jalur Pidana
1. Laporan ke KPK & Kejaksaan Agung: Serahkan bukti kelalaian pencatatan aset (era Hairi Faza & pejabat aset), cacat penerbitan HGU, dan hilangnya PAD untuk mengusut dugaan Tipikor dan Penggelapan Dalam Jabatan (KUHP 415).
2. Desakan Satgas Mafia Tanah: Gunakan dokumen 1971 dan 2002 sebagai dasar permintaan pembatalan HGU langsung oleh Kementerian ATR/BPN tanpa menunggu proses pengadilan yang panjang.
C. Perlindungan Masyarakat Adat
* Libatkan ahli waris dan tokoh adat Desa Blambangan Pagar dalam setiap proses penyelesaian.
* Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak ulayat/historisnya.
V. KESIMPULAN
Skandal eks PT Daya Itoh adalah cerminan nyata bagaimana mafia tanah beroperasi dengan memanfaatkan celah birokrasi dan kelalaian pejabat. Namun, dengan ditemukannya bukti otentik tahun 1971 dan
Berita Acara Serah Terima (BAST) 2002, posisi hukum Pemerintah Daerah Lampung Utara dan Rakyat menjadi sangat kuat.
Kami menolak narasi “tanah tak bertuan”. Tanah ini adalah milik rakyat Lampung Utara yang dirampas melalui rekayasa administrasi. Kami mendesak:
1. Batalkan HGU Ilegal PT Budi dharma Godam Perkasa.
2. Usut Tuntas Oknum Pejabat masa lalu dan sekarang yang terlibat dalam pembiaran dan kolusi.
3. Kembalikan Aset & Hak Plasma kepada rakyat untuk kesejahteraan, bukan keuntungan segelintir elit korporasi.
Keadilan agraria tidak bisa ditawar. Sejarah telah berbicara melalui dokumen 1971-2002, kini saatnya hukum bertindak.
Disusun Oleh:
Tim Advokasi Hukum & Investigasi BrataNewsTV
Bersama Tim Peduli Masyarakat (TPM) Kecamatan Blambangan Pagar
Catatan: Dokumen ini bersifat terbuka untuk disebarluaskan guna mendorong transparansi dan penegakan hukum. Seluruh pihak berhak memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah.














