Krusial – Keseriusan – DLH Tangani Limbah Industri PT PPM Bunga Mayang Diduga Cemari Sungai

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || Pengelolaan limbah pabrik industri  kertas  PT.  Pola  Pulpindo Mantab (PPM) yang  berlokasi  di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. Disinyalir telah lama mencemari Way (sungai) Sungkai.

Menurut Mulyadi mantan Kades Sukanda Udik menuturkan kepada bratanewstv.com dugaan pencemaran limbah ini berdampak pada aktifitas nelayan tradisional lokal dan membunuh ekosistem di dalamnya.

“Nelayan kesulitan mencari hingga sampai mendapatkan ikan-ikan besar yang terbaik untuk di konsumsi maupun hendak di jual.

Bahkan, air menimbulkan gatal gatal akibat pencemaran limbah, bilamana pengelolaan limbah ini tidak teratasi, kami masyarakat meminta kepada pihak pemerintah daerah Lampung Utara untuk menutup operasional pabrik kertas PT PPM ini ,” ungkap Mulyadi, pada Sabtu, 17/1/2026.

Masih menurut Mulyadi secara kasat mata
sungai yang keruh terlihat berwarna pekat hitam merupakan indikator serius adanya pencemaran tingkat tinggi yang ekstrim.

“Mungkin tidak perlu lagi menurut saya di uji laboratorium, kalau dia tidak berbahaya ini, siapa yang mau minumnya? ayo coba dulu, siapa yang mau?

Tapi kalau untuk memastikan berapa tinggi zat-zat yang berbahaya sehingga timbulnya dampak pencemaran sungai sah-sah saja,” tandas Mulyadi.

Kondisi:

Secara umum, air sungai berwarna hitam pekat, berbau  menyengat,  dan   berbusa   adalah   tanda  pencemaran limbah  cair (industri atau domestik) yang mematikan ekosistem di dalamnya.

Dampak :

Pencemaran air :karena masuknya zat-zat berbahaya,  yang menurunkan kualitas  air, membuatnya  tidak   layak pakai, merusak ekosistem,  dan     mengancam   kesehatan manusia. Kekeruhan itu sendiri merupakan indikasi adanya partikel tanah, lumpur, atau bahan organik/anorganik dari limbah yang mengubah air dari jernih menjadi keruh.

Sanksi :

Bagi pabrik yang mencemari air sungai dan pencemar lingkungan di Indonesia berlapis, mencakup administratif , teguran, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, dan pidana penjara.

Sampai berita ini di turunkan media masih sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PPM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara,- (Red/BrataNewsTV).

banner 325x300