BrataNewsTV – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi dengan pagu miliaran yang berlokasi di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, disinyalir proyek siluman dan terkesan asal jadi,” kata sumber yang namanya tak ingin disebutkan pada pemberitaan ini, Minggu, (25/1/2026).
Sebut saja ia sumber si Fulan, bukan nama sebenarnya, mengatakan ada indikasi kuat, proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang, tidak sesuai spesifikasi teknis dan memakai material-material bekas,”tuturnya.

Diketahui proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Kementerian Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, di kerjakan PT Brantas Abipraya (Persero).
Nomor Kontrak : HK-0201-06/OPLAH.LPG / Bbws2.d1/IX/2025 : Nilai Kontrak/Pagu Rp 46,989,752,820.56,- yang terbagi di delapan Kabupaten dan 33 titik lokasi irigasi.

Namun sayangnya, dalam papan informasi proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut tidak mencantumkan volume fisik kegiatan, seperti volume panjang, volume tinggi dan volume lebar rehabilitasi jaringan irigasi.
Selain memuat dugaan pada pekerjaan tak sesuai spesifikasi teknis, para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3 / SNI. Untuk melindungi pekerja dari risiko cedera serius.
“Seperti keharusan pekerja memakai helm safety, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan kacamata, masker / respirator, dan full body harness.” Anggaran APD kontruksi di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) itukan mamang ada, maka dari salah satu teknis kegiatan pihak kontraktor PT Brantas Abipraya (Persero) di duga telah melalaikan
hal yang krusial pada pekerjaan konstruksi,” tukas sumber.
Saat di sambangi media di lokasi pekerjaan
rehabilitasi jaringan irigasi yang kini masih berjalan di Desa Jagang tersebut, dari apa yang di sangkakan oleh nara sumber makin memperkuat temuan, benar adanya proyek rehabilitasi jaringan irigasi, layaknya seperti proyek siluman. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi tampa ada pengawas sehingga pada proyek tersebut seperti bangunan liar.
Lebih parahnya Harian Ongkos Kerja (HOK) hanya diupah harian, setiap pekerja di upah Rp100.000.00,-per/hari, upah pekerja harian merupakan komponen vital dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimungkinkan dari tidak ada pengawasan pihak kontraktor, maupun pihak Direktorat Kementerian Sumber Daya Air / Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung .” Tidak dapat di jamin pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang berkualitas.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang di mandori oleh sdr Anto, menurut para pekerja yang sempat di konfirmasi.
Sampai berita di turunkan pihak Direktorat Kementerian Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dan PT Brantas Abipraya (Persero) belum dapat di konfirmasi, – (Red/BrataNewsTV)














