Photo : Pemegang SHM H.Amransyah Pasang Pelang Kepemilikan Tanah.
LAMPUNG UTARA || Aktivis LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC LP3K-RI) Lampung Utara. ” Akan segera melaporkan Kepala Desa Kubu Hitu berinisial SR Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan
penyerobotan tanah.
“Meskipun pada objek tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum,” kata Sekretaris DPC LP3K-RI Yusniati, hari Rabu (12/3/2025).
Menurut Yusniati pembangunan jalan Desa tentu merupakan untuk kepentingan umum namun seharusnya sebelum melaksanakan
pembangunan harus dilaksanakan terlebih dahulu musyawarah mufakat baik itu antar Desa maupun antar Warga setempat.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara di kesepakatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan wajib memiliki surat hibah tanah dari pihak pemegang hak, dengan bunyi di peruntukan guna kepentingan umum, sehingga tidaklah terjadi sengketa ,” kata Yusniati.
Adapun laporan yang akan kami buat atas dasar keterangan / peryataan masyarakat dan kuasa khusus.” Dengan kajian analisis
berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang menjual, menukar, atau membebani tanah orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Yusniati.
Selanjutnya Yusniati mencotohkan tentang
tindak pidana penyerobotan tanah adalah ” perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menguasai, menduduki, dan/atau mengambil alih tanah hak milik orang lain,” tandas Yusniati,- (Tim/Red)