Caption: Photo Petugas Parkir PD Pasar Jaya BUMD Pemda DKI.
Jakarta – Salah satu pengunjung mengeluh dengan tarif parkir, relatif tinggi perjamnya oleh petugas parkir di Pasar Kopro Jakarta
Barat yang di kelola pihak BUMD PD Pasar Jaya ,” 11/2024.
Perdebatan terjadi antara pengunjung dan petugas parkir PD Pasar Jaya, karena klaim petugas parkir kendaraan pengunjung wajib
membayar parkir Rp9.000 ribu/jam.
Dengan rasa keberatan pengunjung” ia pun balik tanya dengan petugas parkir, kenapa? saya harus bayar Rp9.000 rib /jam , alasan
Petugas Parkir Progresif seluruh Indonesia.
Jadi tanya pengunjung kembali saya harus bayar berapa? tanya pengunjung” petugas parkir tetap meminta tarif parkir Rp9000 / jam.
Saya rekam ini lho ,” kata pengunjung sama petugas parkir, petugas parkir tak hiraukan, sembari ia berkata ini sudah menjadi aturan ,” katanya.
Seusai pengunjung berdebat dengan pihak petugas parkir , pengunjung menerangkan dengan awak media, menurut pengunjung sebut saja cing ” iya mengatakan PD Pasar Jaya sudah keterlaluan, masak ia sekarang sudah di berlakukan tarif parkir 9000 ribu.
Cing menuturkan” Ia meminta kepada pihak Pemerintah DKI Jakarta, untuk melakukan evaluasi dan monitoring pengawasan atas perbuatan petugas parkir yang menerapkan aturan semena-mena.
Kami tidak keberatan membayar tarif parkir Rp 9.000/jam ” ungkap cing kalau memang sudah menjadi satu ketentuan peraturan yang berlaku, tetapi kan ini mengada-ngada ,” beber cing
Kembali menurut cing (pengunjung) dalam
Peraturan Gubernur ( Pergub ) Provinsi DKI Jakarta Nomor : 120 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Biaya Parkir Pada Penyelengara Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan, di tentukan tarif parkir pada tabel Rp
Rp5.000 , kok petugas parkir PD Pasar Jaya meminta saya bayar Rp9.000 dan ini patut saya duga merupakan perbuatan Pungutan liar (Pungli), ” tegasnya.
Tabel Tarif Parkir DKI Jakarta
Lanjut Cing lebih rinci berdasarkan Pergub Nomor: 120 Tahun 2012 BAB II Biaya Parkir kendaraan di Jakarta dan berlaku sebagai berikut ”
Mobil / Kendaraan Sedan, Jip dan pick up Rp 3.000 – Rp 5.000 / jam pertama dan Rp2.000 sampai Rp 4.000 jam.
Sementara Mobil/ Kendaraan Bus – Truk Rp6.000 sampai Rp7.000/jam pertama dan Rp3.000/jam.
Berikutnya untuk Sepeda Motor pertama Rp 1.000 sampai Rp 2.000/ jam, ketentuan ini berlaku untuk semua daerah khusus DKI Jakarta,” tuturnya.
Cing pengunjung berharap pada persoalan tarif parkir Pasar Kopro yang di kelola oleh PD Pasar Jaya. Cing meminta aparat yang
berwenang agar mengambil tindakan tegas, perbuatan petugas parkir PD Pasar Jaya yang telah menerapkan peraturan di luar ketentuan pemerintah.
“Dimana kami ketahui PD Pasar Jaya ini di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DKI. Cing berharap agar di lakukan auditor kepada PD Pasar Jaya dan perbuatan petugas parkir PD Pasar Jaya dan dapat saya duga ini sudah merugikan pihak konsumen,” tandas Cing, (Sp/Red).