BERITA  

PT KAP Disinyalir Melanggar Regulasi DAS : Publik Masih Menanti Reaksi Pemerintah

Reporter Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV || – Perusahaan perkebunan PT. Kencana Acindo Perkasa (KAP)   yang  beroperasi  di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi penggunaan sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa PT KAP telah menggunakan lahan seluas 450 hektar dari kawasan DAS untuk memperluas area perkebunan sawitnya.

Dengan estimasi pendapatan mencapai Rp1,2 miliar per bulan, potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran ini dapat mencapai belasan miliar setiap tahunnya, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya pada Selasa, (24/2/2026).

BACA JUGA:  Skandal Kasus Zinah "Hr" Oknum Honorer Masuk Di Tahap Penyidikan

Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, sebelumnya telah menyatakan bahwa PT KAP telah melanggar regulasi dalam penanaman sawit, khususnya terkait aturan DAS dan sempadan sungai.

Pernyataan tersebut kini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama dari tokoh masyarakat Sungkai Utara.

“Apa tindakan dari legislatif dan eksekutif Pemerintah Daerah Lampung Utara?” tanya mereka.

Dengan fakta bahwa PT KAP diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap DAS, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah.

Dalam konfirmasi terpisah, Yusrizal mengakui bahwa temuan tersebut benar, namun saat ini mereka terkendala cuaca untuk menghitung secara akurat luas DAS yang dilanggar oleh PT KAP. “Kami akan menjadwalkan hearing ketiga untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kubu Hitu - Segara Akan Dilaporkan Di APH

Sementara itu, ketika dihubungi mengenai dugaan pelanggaran sempadan sungai, perwakilan PT KAP, Sukriadi Antoni, menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak instansi terkait. “Silakan tanyakan langsung saja,” jawabnya singkat,- (Red)

banner 325x300