BrataNewsTV – Hadirnya investasi swasta di berbagai daerah tentunya menjadi harapan baru didalam percepatan dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Namun lain dengan kehadiran “PT Kencana Acindindo Perkasa (KAP) anak perusahaan Bumi Waras (BW) yang telah menimbulkan permasalahan terutama soal tenaga kerja dan upah minimum kabupaten (UMK) yang terindikasi melanggar berbagai regulasi yang berlaku.
Sumber menyebutkan bahwa dirinya salah satu dari tenaga kerja yang sudah hampir 3 tahun lebih sebagai pekerja perusahaan PT KAP tetapi belum di angkat menjadi tenaga kerja tetap/karyawan tetap atau kontrak.
Padahal kewajiban pihak perusahaan untuk mengangkat pekerja harian lepas lebih dari 21 hari merupakan keharusan yang telah di
atur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10. Lebih mirisnya setiap gajian di lakukan pemotongan gajih namun tidak jelas peruntukannya? Hal ini tentunya membuat pertanyaan kami sebagai pekerja harian lepas di PT KAP,” sebut nara sumber, yang namanya tidak ingin disebutkan pada pemberitaan ini, Sabtu, 22/2/2026.
Kebijakan pemerintah apabila perusahaan
yang tidak melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kontrak kerja dan juga termasuk perjanjian kerja harian terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) dapat di berikan sanksi sesuai ( UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021).
Hingga berita di terbitkan pihak perusahaan PT KAP belum dapat di konfirmasi.














