Oknum Polisi Anggota Polda Lampung Dituding Curi Aset Perusahaan!!!

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Caption : Photo Dokumentasi Kegiatan Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung Melalukan Penangkapan dan Penyitaan Seluruh Aset PT JOB.

LAMPUNG UTARA || Ekstrim insiden pasca penangkapan terhadap ke 4 (empat) orang tenaga kerjanya (karyawan) PT Jasa Outama Blambangan (JOB). Disinyalir menunjukkan
perbuatan dan tindakan sewenang, wenang mencundangi PT JOB dan tenaga kerjanya yang di duga di lakukan oleh oknum oknum Polisi (Polda) Lampung, tepatnya pada hari Rabu malam sekira pukul 00.10 WIB, Kamis 19 Desember 2024 yang lalu.

Pasalnya pada peristiwa penangkapan ke 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB di salah satunya di duga mengalami “Penganiayaan dan Intimidasi” oleh oknum oknum petugas kepolisian Polda Lampung, yang terlibat di peristiwa penangkapan tersebut.

Menuduhkan kepada orang tenaga kerjanya PT JOB melakukan tindak pidana Pasal 368 KUHP atas laporan seorang supir bernama Nur Wahid, yang sama sekali tidak pernah di lakukan kepada pelapor ,” ungkap Samsi Eka Putra,SH., selaku kuasa hukum PT JOB dan 4 ( empat ) orang yang di tersangkakan oleh pihak oknum Polisi (Polda) Lampung,” 27 Januari 2025

Kemudian menurut Samsi” apa iya!!! dalam suatu peristiwa perbuatan kejahatan tindak pidana yang di tuduhkan kepada 4 (empat)
orang tenaga kerja PT JOB di tangkap dulu baru ada pelapor.” Logika hukum perbuatan kejahatan tindak pidana selain dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah barang tentu melapor dulu baru di tangkap,” Irasional hal tersebut tentunya sangat aneh untuk kami,” terang Samsi.

Ironisnya; Surat Laporan Polisi di buat pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 atas nama (a.n) pelapor “Nur Wahid” Lalu pihak petugas kepolisian tiba di lokasi pada jam/ waktu yang sama melakukan penangkapan terhadap 4 ( empat ) orang tenaga kerja PT JOB sekira pukul 00.10 WIB ( Rabu Malam ) tepat memasuki pergantian hari dan waktu Kamis 19 Desember 2024 (aneh dan lucu)!!

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara & Dandim 0412 - Redam Aksi Massa

Mencermati peristiwa tersebut, bagaimana mungkin laporannya hari kamis pukul 00.10 WIB di dalam waktu sekejap mata secepat kilat lansung melakukan penangkapan dan langsung menetapkan dari 4 (empat) orang
tersebut jadi “TERSANGKA”!!!!

Sementara jarak waktu tempuh dari Bandar Lampung ke Desa Blambangan atau lokasi PT JOB lebih kurang 100km dan memakan waktu sekitar 2 jam, ” akal sehat logika kita
mana mungkin secepat kilat Polisi lansung
menangkap, dalam waktu 10 menit,”ungkap Samsi.

Kemudian ke 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB mendapatkan perlakuan Intimidasi dan Penganiayaan yang di duga di lakukan oknum oknum polisi Polda Lampung pada kejadian tersebut.

Selain dari menangkap ke 4 (empat ) orang tenaga kerjanya PT JOB tersebut yang kami duga, para oknum-oknum petugas anggota Polda Lampung menggeledah ruangan pos pantau milik PT JOB dan membawa semua properti alat kerja dan barang inventaris PT JOB.

“Seperti sepeda motor dan alat-alat sarana komunikasi, tampa memiliki surat perintah penyitaan pada saat pengambilan barang – barang tersebut, hingga sampai pada saat ini belum di ketahui keberadaannya , siapa yang akan bertanggung jawab atas barang – barang di maksud.

“Tidak hanya itu? seluruh aset-aset PT JOB kami duga ikut juga di rampas / di rampok tempat usaha PT JOB juga di segel dengan cara memasangkan garis Police Line!! dan penyitaan seluruh aset PT JOB tampa ada surat penyitaan.

Selanjutnya Samsi menuding penangkapan 4 (empat) orang kliennya, di duga tergolong
liar dan penuh rekayasa, sesuai keterangan dari salah satu saksi pelapor dengan kami, bahwasanya memang sudah ada skenario.

“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang klien kami, tenaga kerja PT JOB, sebut saksi dalam keterangan secara visual dan di dalam surat pernyataan hitam putih.” Hal ini akan kami siapkan dan kami buktikan di hadapan hukum bilamana pada perkara ini, tetap untuk di paksakan oknum kepolisian daerah (Polda) Lampung sampai tingkat lanjutan,” papar Samsi.

BACA JUGA:  Mencuat Indikasi Dugaan : Mafia Tanah "Mejadi Mega Korupsi" Di Lampung

Masih menurut Samsi berbekalkan dari alat bukti yang menurut kami sudah cukup kuat, di duga penangkapan dari 4 (empat) orang
kliennya tenaga kerja PT JOB, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).” Etik Polri dan di duga melanggar bagiannya Hak Asasi Manusia (HAM).

Samsi di kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat Laporan Pengaduan Masyarakat ( DUMAS ) yang di tujukan lansung, Kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan di Komisi 3 DPR RI , Kabareskrim, Propam Mabes Polri, Kemenkumham RI , Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kompolnas, guna mencari hak keadilan atas 4 (empat) orang tenaga kerja PT JOB, yang telah di jadikan tersangka oleh Kepolisian daerah ( Polda ) Lampung, atas laporanya, Nur Wahid , yang masih misteri dan di duga syarat rekayasa.

Lebih lanjut Samsi Eka Putra ” menuturkan PT.JOB , yang beroperasi dalam melakukan aktivitas usahanya sudah mengantongi izin legal pendirian badan usaha” Perseorangan Terbatas (PT) diterbitkan sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Berbentuk Admistrasi Akta Umum AHU dan disesuaikan dengan kepentingannya dalam bidang dan badan usaha, oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, bergerak di bidang pelayanan jasa angkutan darat/laut/udara.

Dengan demikian tentu dapat kami di duga tindakan penangkapan tenaga kerja serta penutupan tempat usahanya PT JOB, yang dilakukan oknum Polda Lampung tersebut.

Merupakan tindakan sewenang-wenang, di dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerja dan karyawan PT JOB, yang telah ditetapkan tersangka, di peristiwa tersebut.

Bagaimana mungkin pihak Polda Lampung bisa menutup tempat usaha warga yang di anggap Sah/Legal di lindungi dan memiliki
badan hukum berdasarkan undang-undang, memiliki bukti perizinan Kementerian yang berwenang.

BACA JUGA:  DPC POSPERA - Sambangi Rutan Kelas 11b Terkait Isu Warga Binaan Yang Bebas Gunakan Handphone

Selanjutnya penyitaan barang – barang aset milik PT.JOB dan barang – barang milik para bekerja bukanlah hasil kejahatan!!

“Karena semua aset dan barang pekerja itu, sebelum aktivitas di lakukan memang telah di miliki para oleh pekerja dan di miliki oleh PT JOB dengan sendirinya lalu aktivitas PT JOB memang sudah mengantongi izin.

Kendati barang-barang tersebut , di angkut untuk di jadikan sebagai barang bukti, tentu menurut kami tidak bisa, karena bukan dari hasil kejahatan dan bukanlah sarana untuk melalukan kejahatan.

Disimpulkan Samsi Eka Putra selaku kuasa hukum 4 (empat) orang tersangka di dalam perkara ini, terkesan di paksakan dan tidak
cukup memenuhi unsur unsur dalam tindak pidana Pasal 368 KUHP oleh pihak penyidik Polda Lampung.

“Perbuatan para oknum petugas kepolisian yang terlibat di kejadian tersebut” Tentunya ini di duga merupakan perbuatan memiliki unsur tindak pidana yang tidak di benarkan oleh hukum.

“Seperti merampas seluruh barang asetnya PT JOB bukan hasil kejahatan dan barang- barang pekerja PT JOB dan tampa memiliki surat perintah penyitaan dari pengadilan.

Samsi berpendapat” perbuatannya oknum – oknum petugas kepolisian tersebut, ia duga merupakan tindak pidana pencurian yang di lakukan dengan cara kekerasan,”tandasnya,
– (Red).

banner 325x300