Terkait c6 Lambat Terbagi GAM Bersama KPU – Gelar Audiensi

Reporter Brata News TV
banner 120x600

Caption : Komisioner KPU – Kasat Intelkam dan GAM – Setelah Audiensi.

Lampung Utara-Menindaklanjuti persoalan
keterlambatan terbagi surat pemberitahuan ( c6 ) atau surat undangan kepada peserta pemilih oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pilkada Lampung Utara tanggal 27 November 2024 yang lalu.

Menanggapi keluh kesah nya calon pemilih dalam persoalan tersebut” Gerakan Aliansi Masyarakat ( GAM ) yang rencananya akan melaksanan aksi damai 28 November 2024 kemarin, di batalkan, dengan pertimbangan masih di dalam suasana Pilkada, sehingga di harapkan pesta demokrasi Pilkada tetap berjalan dengan aman dan kondusif, ” kata Idham Chalid Koordinator GAM pada saat audiensi bersama KPU Lampung Utara hari Jum’at 29 November 2024.

Audiensi GAM di pimpin oleh Idham Chalid yang di dampingi M Gunadi dan Pirhansyah dan di terima lansung oleh Komisioner KPU Anton Ferdiansyah,S.H.,M.H dan jajarannya
dan dihadiri Kapolres Lampung Utara AKBP
Deddy Kurniawan yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Andi Meiriza Putra bersama Kanit Politik dan satuannya, yang berjalan tertib aman kondusif dan penuh keceriaan.

Dalam kesempatan tersebut di sampaikan, Anton Ferdiansyah, di dalam pembagian c6 di akui Anton ” memang benar ada sedikit keterlambatan, dalam hambatan ini perlu kami sampaikan hal tersebut di sebabkan oleh berbagai kendala-kendala teknis mulai dari transportasi serta jarak tempuh antar wilayah satu sama lain nya. Disisi lain pun proses transisi kepemimpinan sebelum nya dengan yang saat ini terjadi hanya tiga hari sebelum waktu pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ,” katanya.

Kemudian Anton menuturkan dalam PKPU Nomor 17 / 2024 – BAB III – Pasal 5 – ayat 3 KPPS menyampaikan surat pemberitahuan (undangan) pada waktu pemungutan suara, kepada peserta Pemilih.

“Pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.” Subtansi tidak baku dan masih ada turunan di Pasal dan ayat, peserta pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mendatangi TPS membawa KTP-el dan KK.

Dengan pengertian lain bukan berarti pada kesalahan keterlambatan di bagikan c6 ini masuk dalam perbuatan melawan hukum, terpenting nya tidak menghambat jalannya pemungutan suara dalam Pemilu/Pilkada,” imbuh Anton.

Selanjutnya Anton Ferdiansyah Ketua KPU menuturkan mengucapkan banyak terima kasih atas kritik dan saran pendapat “GAM” yang bersifat untuk mengingatkan, dengan pihak pemangku kebijakan penyelenggara pelaksanaan Pemilu / Pilkada , sehingga di harapkan ke depan nya tidak akan terulang peristiwa serupa dan Anton mengucapkan rasa syukur alhamdulilah Pilkada Lampung Utara dapat berjalan tertib aman kondusif,” tandasnya.

Kesimpulan Audiensi GAM bersama KPU di dalam kesempatan tersebut keterlambatan terbagi nya c6 bukan kesalahan perbuatan melawan hukum, tetapi ada kesalahan pada teknis dan transisi pejabat Komisioner KPU,” (Pers/rilis)

banner 325x300