BERITA  

ULTIMATUM PEMPROV SULSEL UNTUK PERTAMINA:  SANKSI SPBU MALAS, ATAU IZIN OPERASIONAL DICABUT

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

MAKASSAR, BrataNewsTV – Kesabaran warga Sulawesi Selatan terhadap antrean BBM subsidi yang tak berujung akhirnya meledak menjadi ketegasan politik. Polemik panjang di sejumlah SPBU milik PT Pertamina Patra Niaga memaksa Pemprov Sulsel turun tangan langsung dengan mengeluarkan “surat perintah” bernada ultimatum.

Melalui Surat Nomor 670/2478/DESDM yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., pada 12 September 2026, pemerintah daerah meminta Pertamina menerapkan lima langkah darurat mulai 13 hingga 20 September 2026. Ini bukan lagi sekadar himbauan, melainkan instruksi teknis untuk menyelamatkan muka pelayanan publik yang telah runtuh.

Dalam surat yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga tersebut, terdapat poin-poin krusial yang menegaskan bahwa toleransi terhadap kelalaian operasional telah habis:

BACA JUGA:  MEDIASI TEMUI KEBUNTUAN DI POLSEK DENTE TELADAS: LBH AWALINDO BEBERKAM UNSUR 'MENS REA' YUDA.

1. Sistem Ganjil-Genap Wajib Diterapkan: Untuk mengurai penumpukan kendaraan yang absurd, pengisian BBM subsidi kini dibatasi berdasarkan plat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU se-Sulsel. Ini adalah bukti nyata bahwa manajemen antrian Pertamina selama ini gagal total.

2. Truk Dilarang Siang Hari: Kendaraan jenis truk wajib dialihkan ke jadwal malam hari. Penjadwalan ulang ini mutlak dilakukan agar SPBU tidak lumpuh oleh armada logistik di jam sibuk masyarakat umum.

3. Aturan Indikator Bensin 1 Garis: Pembatasan ketat bagi kendaraan pribadi. Pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar menunjukkan 1 garis ke bawah. Langkah ini diambil untuk membunuh praktik panic buying dan penimbunan terselubung yang memicu kelangkaan buatan.

4. Sanksi Mati Bagi SPBU Tanpa Operator: Setiap nozel harus ada operatornya. SPBU yang nekat membiarkan nozel kosong tanpa petugas akan dikenakan sanksi tegas. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pengoperasian SPBU tersebut akan diambil alih oleh PT Pertamina Pusat dan izin operasionalnya dievaluasi (bisa dicabut). Ini adalah ancaman paling keras dalam surat tersebut.

BACA JUGA:  Don't Want Comments : Kades Gerning Atas Dugaan dan Tudingan Warganya

5. Evaluasi Menyeluruh & Inovasi Darurat: Pertamina diminta segera menambah jam operasional dan armada Mobil Tangki (MT). Tidak ada alasan lagi soal keterbatasan logistik; ketersediaan BBM subsidi adalah kewajiban negara, bukan opsi bisnis.

Bagi masyarakat Sulsel, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari banyaknya surat edaran atau rapat koordinasi, melainkan dari hasil nyata di lapangan: Apakah waktu antrean benar-benar memendek? Apakah pelayanan kembali manusiawi dan tertib?

Surat ini adalah tamparan keras bagi tata kelola BBM di Sulsel. Jika dalam periode 13-20 September 2026 antrean masih tetap mencekik leher warga dan SPBU masih beroperasi seenaknya, maka publik berhak mempertanyakan kompetensi manajemen Pertamina Regional Sulawesi dan keseriusan Pemprov dalam melindungi hak dasar warganya.

BACA JUGA:  TIGA NYAWA MELAYANG PESERTA SPPI MENGIKUTI LATSARMIL : AMNESTY INTERNASIONAL DESAK PENGHENTIAN TOTAL

(Andi Surya Ramadhan | Tim Investigasi BrataNewsTV)

banner 325x300