Baca dan Nonton Berita dalam Satu Genggaman
LoginIndeks

TIGA NYAWA MELAYANG PESERTA SPPI MENGIKUTI LATSARMIL : AMNESTY INTERNASIONAL DESAK PENGHENTIAN TOTAL

Reporter di Brata News TV
banner 120x600

BrataNewsTV- Tragedi kembali menghantui Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Setelah ada dua peserta meninggal dunia, jumlah korban jiwa dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) / Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kini bertambah menjadi tiga orang menjadi korban kebijakan.

Menanggapi hal ini, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan program yang dinilai sebagai bentuk “militerisasi sipil” yang berbahaya dan tidak relevan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan ucapan duka cita mendalam namun juga menyuarakan kemarahan atas kelalaian negara. “Patut disayangkan warga harus meregang nyawa hanya karena mengikuti pelatihan program pemerintah yang di duga bermasalah sejak awal. Lebih bermasalah lagi, mengapa ini Kementerian Pertahanan baru mengungkapkan ke publik setelah ada beberapa hari mereka dimakamkan?” tanya Usman tajam dengan pihak media di kutip dari NU Online, Kamis (25/6/2026).

Kematian ketiga peserta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti kegagalan protokol kesehatan dan keselamatan, adapun tiga nama nama korban sebagai berikut :

1. Anisa Muyassaroh :
Meninggal di Balikpapan (18 Juni 2026) akibat heat stroke (sengatan panas ekstrem).

2. Yonanda Muhammad Taufiq:
Meninggal di Baturaja (17 Juni 2026) akibat cardiac arrest (henti jantung).

3. Novia Rahmadhani Sihotang:
Meninggal di Jakarta (23 Juni 2026) akibat komplikasi Tuberkulosis (TB).

Fakta bahwa seorang penderita TB bisa lolos seleksi dan meninggal selama latihan keras mempertanyakan validitas screening kesehatan awal yang diklaim ketat oleh Kemhan. Usman menegaskan, keluarganya korban dan publik memiliki hak mengetahui penyebab kematian dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  GANAS Soroti DBH 1,08 T - Merencanakan Aksi - Di Gedung Merah Putih KPK RI

Ada banyak kejanggalan.” Maka kami dari Amnesty International mempertanyakan logika dasar di balik kewajiban latsarmil pada 35 ribu calon manajer koperasi.

“Menurut Usman, tugas pengelolaan pada koperasi membutuhkan kemampuan dan manajerial, akuntabilitas, dan komunikasi dialogis, bukan kedisiplinan fisik ala militer yang monologis.

“Tragedi memilukan ini adalah potret buruk bahaya meningkatnya militerisme bagi warga sipil. Pelatihan militer bagi calon manajer KDKMP dan KNMP sejak awal merupakan kebijakan yang keliru. Ini harus dihentikan,” tegas Usman.

Ia mengingatkan sejarah kelam Orde Baru, di mana dominasi militer dalam ruang sipil berujung pada otoritarianisme dan indikasi pelanggaran HAM. “Menanamkan budaya militer ke dalam struktur masyarakat sipil akan mengaburkan batas tegas antara domain pertahanan negara dan urusan sipil. Hal ini dapat berisiko membangkitkan kembali bayang-bayang dwifungsi ABRI,” tambahnya.

Prinsip koperasi yang demokratis, sudah di atur sebagaimana ditegaskan Mohammad Hatta dan UU No. 25 Tahun 1992, inib tentu bertentangan dengan sistem komando hierarkis militer. Keputusan yang tertinggi koperasi ada pada rapat anggota, bukan pada perintah atasan.

Atas dasar tersebut, Amnesty International mengajukan tiga tuntutan utama:

BACA JUGA:  Waduh! - Oknum Kades - Talang Jembatan Disinyalir Rampok Dana Desa

1. Hentikan Latsarmil Secara Total: Ganti pendekatan militeristik dengan pendidikan fokus pada kapasitas manajemen usaha, etika bisnis, dan pemberdayaan ekonomi yang humanis.

2. Investigasi Independen : Bentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas penyebab kematian ketiga peserta dan pertanggungjawaban pihak terkait, termasuk transparansi protokol medis.

3. Evaluasi Mendasar Kebijakan : Tinjau ulang kewajiban pelatihan fisik ekstrem terutama warga sipil yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas / fungsi pertahanan negara.

“Mewajibkan latihan militer bagi 35 ribu warga sipil calon pengelola koperasi adalah sebuah kekeliruan fatal. Yang diperlukan adalah pelatihan keterampilan manajemen, bukan pelatihan yang berbasis kekuatan fisik,” pungkas Usman.

Di tengah desakan ini, publik menunggu jawaban tegas dari Pemerintah dan Kementerian Pertahanan. Apakah nyawa Anisa, Yonanda, dan. Novia akan menjadi pengorbanan sia-sia bagi ambisi program yang salah arah?

Ataukah negara akan berani mengakui atas kesalahan dan menyelamatkan dari ribuan peserta lainnya yang berisiko serupa?

Sementara klaim Kementerian Pertahanan di sampaikan oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi dengan meninggalnya seorang peserta SPPI yang dipersiapkan sebagai calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) pada saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Kemiliteran atau Latsarmil.

Peserta yang meninggal dunia tersebut itu bernama Novia Rahmadhani Sihotang.” Ia mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan (Satdik) Bahasa Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara (Pusbahasa Kodiklatau) Jakarta.

BACA JUGA:  Pekerjaan Swakelola P2SP Rehab Ruang Kelas Di SMAN 1 Abung Selatan Capai 50%

“Benar, Kementerian Pertahanan telah menerima laporan mengenai meninggalnya salah satu peserta Program SPPI – KNMP Tahun 2026 atas nama Novia Rahmadhani Sihotang yang mengikuti pendidikan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau Jakarta.

Kemhan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan di Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.

Meninggalnya Novia menambah jumlah peserta SPPI yang wafat selama mengikuti latsarmil. Sebelumnya, dua peserta lainnya juga telah dilaporkan meninggal dunia saat menjalani pendidikan serupa.

Rico juga mengklaim, bahwa peserta SPPI sebelumnya pelaksanaan mengonfirmasi bahwa seluruh peserta telah lolos seleksi dan pemeriksaan kesehatan awal sebelum menjalani pelatihan, kejadian ini tentu kita semua berharap tidak terjadi.

(BrataNewsTV/Tim Liputan Khusus)

banner 325x300