BrataNewsTV || DPRD Lampung Utara gelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruh Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 03 Sindang Sari. Yang di distribusikan
dapur atau SPPG Sindang Sari yang di duga sudah tidak layak lagi dikonsumsi, peristiwa, pada Senin (12/1/2026).
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV dan Komisi III, di hadiri Forkopimda Lampung Utara, Kepala SPPG dan Kepala Dapur MBG Sindang Sari dan Kepala Sekolah SDN 03 Sindang Sari, Asosiasi Pers dan Lembaga Perlindungan Konsumen, Senin, 26/1/2026.
Suasana hearing sempat memanas akibat keterangan Kepala SPPG dan Dapur MBG Sindang Sari terkesan memojokkan media dan Kepala Sekolah SDN 03, terkesan pihak SPPG dan Kepala Dapur MBG menuduhkan pada media dan Kepala Sekolah SDN 03 itu menyebarkan berita bohong atau (hoax) di di sosial media atas peristiwa tersebut.
“Padahal sebelumnya Abib Saputra Kepala SPPG Sindang Sari pada peristiwa tepatnya pada Senin, 12 Januari 2026. Abib Saputra Kepala SPPG Sindang Sari telah mengakui, bahwasanya mereka memang salah dan ia juga mengakui sudah mencicipi dari menu MBG seperti tempe , menurutnya memang sudah terasa pahit dan sudah menyatakan permintaan maaf, akan melakukan evaluasi dan perbaikan kedepan dan lebih teliti lagi,” katanya saat di konfirmasi media di dalam peristiwa tersebut.
Lalu beberapa hari kemudian dan termasuk dalam suasana hearing keterangan Kepala SPPG berubah. Ia menyatakan penilaiannya MBG tersebut pada 12 Januari 2026, tidak bermasalah dan dia sudah mencicipi pada peristiwa itu tidak ada masalah, tuturnya di dalam suasana hearing.
Kemudian di tambah Nani, sebagai Kepala dapur MBG yang membantah isi dari video yang viral atas pernyataan Kepala Sekolah.
“Ia membantah, video yang kini masih viral dibuat Kepala Sekolah SDN 03 Sindang Sari itu tidak benar, karena ia, sudah memanggil berbagai pihak, termasuk Intel Polres, pada saat itu juga sudah saya mintai keterangan, bahwa menyatakan MBG pada peristiwa itu tidak basi dan tidak ada pahit, jadi menurut Nani pernyataannya Kepala Sekolah dalam video yang beredar itu tidaklah benar,” kata Nani.
Dari pernyataan yang berbeda ini membuat suasana hearing menjadi tegang memanas karena Kepala SPPG Abib memungkiri dari keterangan yang telah ia buat sebelumnya.
Pernyataan Abib Saputra lansung di bantah oleh Mintaria Gunadi Redaksi brataNewstv, bersama rekan-rekan media lainnya, bahwa keterangan yang di sampaikan oleh Kepala SPPG Abib Saputra dan Kepala Dapur MBG, menurut Mintaria Gunadi ini pembohongan publik. Ia menyarankan kepada pihak SPPG Sindang Sari janganlah membuat statemen yang dapat memicu kegaduhan publik,” ujar Mintaria Gunadi.
Statement Kepala SPPG Sindang Sari Abib Saputra yang memungkiri keterangan yang sebelumnya, dibantah Defriwansyah Ketua Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), jadi keterangan yang benar itu yang mana,” ujar Defriwansyah.
Kesimpulan dalam rapat dengar pendapat DPRD Lampung Utara, segala sesuatu akan di putuskan nantinya setelah mendapatkan hasil uji laboratorium dari sampel makanan yang saat ini sedang di lakukan uji lab.
Dikesempatan yang sama Mirza Ketua IWO mengecam keras atas statemennya Kepala SPPG Sindang Sari Abib Saputra, terkesan mendiskreditkan pemberitaan media, maka di mungkinkan kami media akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Mirza, – (Red).














