LAMPUNG UTARA, BrataNewsTV || Mosi ketidakpercayaan masyarakat sipil (publik) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara penanganan dugaan kasus pelanggaran PT Kencana Acicindo Perkasa (KAP) Miraranti anak dari perusahaan Bumi Waras (BW) di Kecamatan Sungkai Utara
mencapai puncak didih.
Menyusul adanya dugaan kelalaian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara dalam menegakkan sanksi administratif & hukum, koalisi masyarakat sipil berencana akan membawa dugaan pelanggaran kasus ini langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI.
Langkah drastis ini diambil karena adanya dugaan kuat terjadinya konspirasi dengan unsur mens rea (niat jahat) berupa dugaan pembiaran (omission) pelanggaran hukum yang berlangsung sistematis, baik dari sisi perusakan lingkungan maupun eksploitasi hak normatif pekerja harian lepas.
Koalisi masyarakat sipil ini menilai bahwa diamnya instansi terkait bukan sekadar ketidakmampuan teknis, melainkan bentuk kesengajaan untuk membiarkan korporasi melanggar aturan demi untuk kepentingan tertentu. Dalam hukum pidana, pembiaran oleh pejabat yang berwenang tentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika disertai unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
“Kami menduga ini ada tindakan konspirasi terselubung. Bagaimana mungkin sudah di lihat di hadapan mata pelanggaran tanam sawit di sempadan sungai dan pengabaian hak buruh harian lepas bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi tegas? dan ini bukan lagi soal administrasi, tetapi indikasi memiliki unsur “mens rea—ada niat jahat” untuk membiarkan kerusakan terjadi,” kata Nasril Subandi Al Bayani Ketua Umum ( Ketum ) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3) dan mewakili koalisi masyarakat sipil, pada Sabtu (8/8/2026).

Kami menduga dua sisi pelanggaran yang Diabaikan Pemda di antara sebagai berikut’
1. Eksploitasi Pekerja Harian Lepas:
Disnaker dinilai tutup mata terhadap praktik ilegal PT KAP yang mempekerjakan ratusan buruh harian lepas tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK), tanpa BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa pembayaran lembur. Hal ini melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Pembiaran ini membuat pekerja berada dalam kerentanan ekstrem, tanpa jaminan sosial maupun pesangon.
2. Perusakan Lingkungan Sistematis:
DLH dan Disbunnak diketahui telah memverifikasi penanaman sawit di bawah jarak aman 10 meter dari sempadan sungai (melanggar PP No. 21/2021). Namun, tidak ada tindakan represif seperti penyegelan atau pencabutan izin operasional.
Pembiaran ini berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Selanjutnya Nasril Subandi, juga menyoroti terkait Sertifikat ISPO, kami menilai “Cacat Hukum Akibat Kolusi Diam-Diam” Dengan adanya dugaan pembiaran oleh karena pemangku kebijakan daerah, secara otomatis adanya Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dimiliki PT KAP Miraranti kini dapat kami anggap cacat formil, secara fundamental .” Prinsip ISPO mensyaratkan kepatuhan hukum total (compliance with laws). Jika regulator lokal ikut “berkolusi” melalui sikap diam, maka validitas hukum sertifikasi tersebut patut kami pertanyakan, dari mana bisa terbit? tegas Nasril.

Desakan Kejagung RI: Usut Tuntas Pejabat yang Lalai
Kami masyarakat sipil meminta Jampidsus Kejagung RI untuk:
1. Menyidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Kelalaian: Memeriksa apakah ada gratifikasi atau konflik kepentingan yang menyebabkan Disnaker dan DLH Lampung Utara enggan menindak PT KAP.
2. Memulihkan Hak Korban: Memastikan ribuan pekerja harian lepas mendapatkan hak normatif mereka yang dirampas selama ini.
3. Menegakkan Hukum Lingkungan: Memaksa penghentian aktivitas di area sempadan sungai dan pemulihan ekosistem yang rusak.
“Kami tidak lagi percaya pada proses di tingkat kabupaten yang penuh intervensi. Kami butuh tangan besi Kejaksaan Agung untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam rantai pembiaran ini, mulai dari level lapangan hingga pengambil kebijakan,” ujar Nasril.
BrataNewsTV akan terus memantau dalam perkembangan laporan masyarakat sipil ke Jakarta. Apakah Jampidsus Kejagung RI akan merespons cepat dugaan konspirasi dan mens rea ini, atau membiarkan rakyat Lampung Utara terus menjadi korban dari pembiaran hukum yang terstruktur?
Sampai berita ini diturunkan pihak instansi terkait belum dapat di konfirmasi, demikian menajemen PT KAP, belum juga merespon dan memberikan klarifikasi/ konfirmasi dari pemberitaan media ini. ( Laporan Khusus / Tim Investigasi BrataNewsTV)














