BrataNewsTV – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menunjukkan komitmen dan kinerja efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Alhamdullilah, Tim Curanmor Polres Lampung berhasil meringkus 2 pelaku Curas dan 1 pelaku Spesialis pencurian sepeda motor bersenpi (Curat) dengan 18 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan 20 TKP di Lampung Tengah kata Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. saat menggelar Konferensi Pers di damping oleh Wakapolres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Ivan Roland cristofel dan Plt. Kasi Humas Iptu Herawati. Rabu (11/2/26).
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tegas,” tegas Kapolres.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lampung Utara menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat serta komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif dan terpercaya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ivan menjelaskan penangkapan Pelaku curat menggunakan senpi merupakan hasil penyelidikan yang kami lakukan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku J (34) warga Terbanggi Besar Lampung Tengah beserta barang bukti. Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penyergapan di wilayah Wonogiri Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas, sehingga mengakibatkan kerusakan pada kendaraan petugas. Karena situasi yang mengancam keselamatan anggota di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah TKP lainnya, termasuk lintas kabupaten, serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Dari tangan berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 4 butir amunisi aktif kaliber .38 (1 masih di dalam silinder), 2 selongsong kaliber .38, 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 buah kunci leter T, 6 anak kunci leter T, 1 magnet kunci kontak sepeda motor dan 1 tas selempang warna hitam.
Masih di tempat yang sama Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki mengungkapkan proses penangkapan dua pelaku curas.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah perkebunan kopi, Jalan LK XIII RT 001 RW 015, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Korban, Arga Dwi Putra (14), seorang pelajar, saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 5627 KA. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku dari arah samping kanan hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangkit dan mengambil kembali motornya, salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Bukit Kemuning.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 beserta STNK atas nama Tantri Kurniasih.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim gabungan akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu lembar STNK, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Kedua pelaku, yakni A (37), warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, S (30), warga Dusun II Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Diketahui, salah satu pelaku yakni A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)












