BrataNewsTV || Dalam langkah berani, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, telah mengungkap sebuah skandal besar! Mereka resmi menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedaton, Kabupaten Lampung Utara, untuk Tahun Anggaran (TA) 2022-2024.
Tersangka yang dimaksud adalah H.M, alias Hasan Muhtaridi, Kepala Desa Kedaton. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan (SP) Nomor: TAP 01 / L.8. 13 / 05/ 2026, dengan dua alat bukti yang cukup kuat menurut KUHAP 184, menguatkan proses penyidikan ini. “Kami memiliki bukti yang jelas dan cukup untuk melanjutkan kasus ini,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, dalam keterangan pers pada Kamis (7/5/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan anggaran yang mencolok dalam berbagai kegiatan, yaitu:
1. **Tahun Anggaran 2022**: Proyek fisik rehab Jalan Lapen, pembinaan/operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, dan penyediaan hewan kambing, dengan total penyimpangan mencapai Rp 106.537.360,00.
2. **Tahun Anggaran 2023**: Terdapat pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, pembinaan/operasional LPM, pembinaan/operasional karang taruna, serta kegiatan kebudayaan dan keagamaan, di mana anggaran dicairkan meskipun tidak terealisasi, dengan total penyimpangan sebesar Rp179.167.500,00.
3. **Tahun Anggaran 2024**: Terdapat kekurangan volume akibat pengalihan anggaran pada Jalan Onderlagh, dengan total nilai mencapai Rp162.441.250,00.
Total nilai anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan keuangan negara, berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tanggal 06 Februari 2026, adalah sebesar Rp 448.146.110,00. “Kami akan menindak tegas semua pelanggaran yang merugikan negara,” tegas Gede Maulana.
Gede Maulana menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada yang kebal hukum,” tukasnya.














